TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, mengaku heran dengan perubahan yang terjadi pada adik kandungnya, Lilik Purno Putranto, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 30 Oktober 2012. "Ini kan masih praduga tak bersalah. Saya tahu dia tak begitu, tapi sudah dua tahun ini komunikasi di antara kami terputus," katanya ketika berkunjung ke kantor Tempo, Selasa, 6 November 2012.
Lilik diduga terjerat kasus korupsi penyimpangan dana proyek pengadaan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan online di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Semarang tahun anggaran 2011. Ia merupakan mantan Kepala Bidang Pajak Daerah DPKAD Kota Semarang, yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pertanian Kota Semarang.
Proyek didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang tahun anggaran 2011 sebesar Rp 4,17 miliar. Lilik berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang meneken kontrak dengan rekanan pelaksana proyek, PT. AIS Jakarta. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,16 miliar.
"Lilik itu adik saya yang paling kecil. Meskipun keluarga, tapi apapun yang berkaitan dengan hukum, biarkan saja hukum berjalan. Kami tidak akan memberi bantuan yang melawan hukum, karena sedari kecil kami sudah dididik untuk tak korupsi" ujar Diah.
MUHAMAD RIZKI