TEMPO.CO, Semarang - Anggota Komisi XI DPR RI Sumaryoto menyatakan laporan yang dibuat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan ihwal adanya anggota DPR yang memeras bersumber dari Direktur Utama (Dirut) Merpati Rudy Setyopurnomo.
Secara terang-terangan, Sumaryoto menyebut sosok Rudy sebagai pembisik Dahlan Iskan. Sumaryoto menyebut orang dibalik penghembusan isu fee DPR dari Merpati ialah Rudy sendiri. Sebab Dirut Merpati sebelumnya, Sardjono Jhony Tjitrokusumo telah membantah pernah menjanjikan fee kepada DPR.
Baca Juga:
Kenapa Rudy membisiki Dahlan, Sumaryoto memiliki jawaban. Kata dia, laporan dirinya sebagai pemeras BUMN itu tak lepas dari sikap kritisnya. Pengkritisan Sumaryoto terhadap Merpati dilakukan melalui surat yang dilayangkan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Surat tertanggal 3 Oktober 2012 tersebut bersifat pribadi dan rahasia yang dimaksudkan sebagai masukan untuk menteri BUMN.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo melalui panitia kerja Merpati Komisi XI DPR RI meminta agar dana tambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 200 miliar segera dicairkan. Hal ini dipertanyakan oleh Komisi XI karena keberadaan Rudy sebagai Dirut hanya pejabat sementara (Pjs).
Baca Juga:
Apalagi, kata Sumaryoto, ketika dilantik sebagai Pjs Dirut Merpati pada 14 Mei 2012, usia Rudy sudah melebihi 58 tahun. Hal ini melebihi ketentuan Pasal 4 ayat 4c Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2012 tertanggal 20 Januari 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN. Juga Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Di sisi lain, Komisi XI DPR RI sudah berkomitmen bahwa dana tambahan PMN Rp 200 miliar itu akan diberikan jika Merpati sudah memiliki Direktur Utama definitif. Lagi pula jika diberikan sekarang, Komisi XI menilai penyertaan modal itu sudah tidak tepat waktu pencairannya dan dikhawatirkan tidak efektif untuk menjalankan rencana bisnis Merpati. “Bisa saja hanya seperti menggarami laut,” kata dia.
Atas dasar itu, Sumaryoto akan melaporkan Rudy atas pasal pencemaran nama baik. "Yang Dahlan tidak," kata dia.
Sumaryoto membantah jika pengkritisan itu dinilai sebagai penyanderaan. “Ini demi kecintaan saya kepada Merpati. Saya ingin Merpati bisa ada terus. Orang Indonesia timur tidak ada Merpati tidak bisa jalan,” kata Sumaryoto.
ROFIUDDIN