TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek tanda nomor kendaraan bermotor. Polisi juga telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, membenarkan sudah menerima SPDP kasus korupsi proyek pelat nomor kendaraan Korps Lalu Lintas Polri dari Bareskrim Mabes Polri itu. ”SPDP tersebut sampai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pertengahan Oktober lalu,” ujar Andhi di kantornya, Kamis, 8 November 2012.
Andhi mengaku tidak mengetahui secara detail jumlah dan nama tersangka yang tercantum dalam surat itu. Alasannya, data tersebut ada di bagian penuntutan. ”Coba nanti saya cek lagi.”
Dari dokumen yang diperoleh Tempo, surat pemberitahuan penyidikan kasus korupsi proyek pelat nomor kendaraan dikirim ke Kejaksaan Agung tertanggal 17 Oktober 2012. Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu bernomor R/SPDP/31/X/2012/Tipidkor dan diteken Brigadir Jenderal Nur Ali selaku penyidik.
Dalam surat itu tertulis, “Dengan ini diberitahukan bahwa sejak tanggal 4 Oktober 2012 telah dimulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat material khusus berupa TNKB/TCKB yang terjadi di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dengan terlapor Primkoppol Dit. Lantas Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.”
Kasus korupsi ini merupakan dugaan korupsi kedua di Korps Lalu Lintas Polri. Sebelumnya, polisi dan KPK berebut menyidik kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi. Dalam kasus korupsi pelat nomor ini pun, sumber Tempo memastikan KPK sebenarnya sudah melakukan penyelidikan. Dengan dimulainya penyidikan polisi, hampir bisa dipastikan bahwa polisi dan KPK tengah berebut kasus lagi.
Dalam catatan Tempo, selain proyek simulator mengemudi, Korps Lalu Lintas Mabes Polri memiliki dua megaproyek lainnya, yaitu pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pengadaan pelat motor senilai Rp 500 miliar dan pengadaan STNK senilai Rp 300 miliar. Kasus simulator menyeret sejumlah pejabat Polri, di antaranya mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
INDRA WIJAYA | SUKMA
Berita Terpopuler:
Atut-Jokowi Bertemu, Wali Kota Tangerang: ''EGP''
Badan Kehormatan Minta Dahlan Cek Daya Ingatnya
Sebentar Lagi, Indonesia Kebanjiran Tank Leopard
Ahok Tertusuk Saat Naik Reog Ponorogo
Mabes Polri Tak Tahu Pengawal Ketua KPK Mundur