TEMPO.CO, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balikpapan, Kalimantan Timur tetap memanggil pimpinan PT Angkasa Pura soal kejelasan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek pembangunan Bandara Sepinggan International.
Pembangunan bandara internasional senilai Rp 1,6 triliun ini memang disebut sebut melanggar kewenangan daerah soal pengurusan IMB.
“Akan kami panggil perwakilan PT Angkasa Pura untuk menjelaskan masalah ini,” kata Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Abdullah, Minggu 11 November 2012.
Pertemuan DPRD Balikpapan dan PT Angkasa Pura ini akan dilaksanakan pada pekan mendatang. Pertemuan ini nantinya dihadiri seluruh unsur pimpinan dewan Balikpapan dan pimpinan Angkasa Pura Balikpapan.
Meski demikian Abdullah mengaku bangga dengan pengembangan Bandara Sepinggan yang diproyeksikan akan menjadi bandara terbesar ketiga setelah Jakarta dan Bali.
Menurut Abdullah penerbitan izin prinsip dan IMB semestinya dikeluarkan pemerintah daerah di mana jadi lokasi pembangunan. Kebijakan ini mampu mendongkrak pemasukan pendapatan asli daerah Balikpapan terkait pembuatan izin.
“Seperti di Jakarta, ini dapat memberikan tambahan pendapatan bagi Provinsi Banten dan kota Tangerang. Kita berharap perluasan ini juga dapat berimbas pada pemasukan kota kita,” tambahnya.
DPRD Balikpapan serius menindaklanjuti soal izin dalam pembangunan Bandara Sepinggan. Mereka melakukan inspeksi yang diikuti seluruh anggota Komisi III Balikpapan.
Dewan diterima oleh Agus Budiarto, pejabat sementara manajer umum Bandara Sepinggan, Tauchid Purnomo Hadi, Manajer Operasi dan Teknik proyek serta Handy, Juru Bicara proyek pengembangan bandara. Usai berdialog singkat di ruangan Manajer Umum. Komisi III meninjau terminal penumpang yang masih proses pengerjaan.
"Kedatangan dewan di sini kita nilai sebagai bentuk perhatian sehingga penyelesaian bisa sesuai jadwal. Oktober 2013 targetnya operasional, Juli selesai konstruksinya,” ucap Handy.
Mengenai perbedaan pandangan soal IMB perluasan bandara, Handy menyatakan masalah ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pimpinan termasuk dengan pihak DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Nanti akan kami koordinasikan lagi dan minta pandangan hukum dari biro hukum di Jakarta,” tukasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan sempat menuding pengembangan Bandara Sepinggan belum kantongi IMB. Tudingan ini langsung dibantah pihak pengembangan bandara internasional bahwa mereka telah mengantongi izin pendirian dari Kementerian Perhubungan.
“IMB-nya sudah ada sesuai dengan PP No. 40/2012 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan,” kata Handy.
Handy mengatakan Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mensukseskan pembangunan bandara. Salah satu bentuk kerja samanya adalah izin pendirian bangunan bandar udara dikeluarkan oleh menteri dengan koordinasi daerah.
SG WIBISONO