TEMPO.CO, Banyuwangi - Sekitar 200 warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin, 12 November 2012, berunjuk rasa menolak pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu yang dibangun Kementerian Lingkungan Hidup. Instalasi ini bernilai Rp 9,5 miliar.
Aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan saat massa berusaha masuk ke lokasi proyek. Sedikitnya delapan orang dipukul aparat kepolisian dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kordinator aksi, Suwandi, mengatakan bahwa pembangunan IPAL tersebut tidak layak karena hanya berjarak 4 meter dari permukiman warga. Sejak dibangun pada 9 September 2012 lalu, ada 21 rumah yang dindingnya retak. "Ini imbas pembangunan tiang pancang," katanya.
Menurut Suwandi, IPAL tersebut juga dibangun dengan menggusur tempat pelelangan ikan yang masih bermanfaat bagi nelayan. Pembangunan proyek seluas 1.200 meter persegi tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. "Proyek tersebut tidak punya izin gangguan atau HO," ujarnya.
Massa mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan proyek itu atau memindahkannya ke tempat lain sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, Husnul Chotimah, mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan memberikan ganti rugi terhadap rumah-rumah yang retak. "Tapi warga sendiri yang tidak mau," ucapnya.
Proyek itu seharusnya beroperasi pada 2013 mendatang. Namun, dengan adanya protes warga, proses pembangunannya dihentikan sementara.
Menurut Husnul, pembuatan IPAL terpadu itu merupakan salah satu solusi mengatasi pencemaran lingkungan di kawasan Muncar. Delapan perusahaan yang dipilih merupakan perusahaan kecil yang dianggap tidak mampu membangun IPAL sendiri.
Di kawasan Muncar terdapat sekitar 100 perusahaan pengolahan ikan, seperti sarden, penepungan, pembekuan, dan pembuatan minyak ikan. Sebanyak 40 perusahaan di antaranya wajib memiliki IPAL karena limbahnya di atas baku mutu yang ditetapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Namun, sejak beroperasi tahun 1970-an perusahaan-perusahaan itu tidak mempunyai IPAL. Limbah cair langsung dibuang ke sejumlah sungai yang bermuara ke perairan Muncar di Selat Bali. Akibatnya, terjadi pencemaran akut dengan kadar limbah 2.000 ppm di Laut Muncar, melebihi baku mutu yang hanya 100 ppm.
Husnul menambahkan, IPAL terpadu tersebut akan menjadi pilot project supaya perusahaan-perusahaan lain segera membuat IPAL. "Sejumlah perusahaan besar sudah ada yang membuat IPAL, tapi yang belum punya masih banyak," tuturnya.
IKA NINGTYAS
Berita Terpopuler:
Soedirman dan Keris Penolak Mortir
Soedirman, Kisah Asmara di Wiworo Tomo
Cerita Kesaktian Soedirman
Soedirman, Bapak Tentara dari Banyumas
Soedirman, Sang Jenderal Klenik