Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Menolak Nota Pembelaan Ratu Mucikari Keyko

image-gnews
Ratusan foto wanita panggilan yang menjadi anak buah Keyko saat gelar barang bukti di Mapolrestabes  Surabaya, (9/10). TEMPO/Fully Syafi
Ratusan foto wanita panggilan yang menjadi anak buah Keyko saat gelar barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, (9/10). TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Djauharul Fushus, jaksa penuntut kasus ratu mucikari Yunita alias Keyko, 34 tahun, bersikeras agar sidang perkara tindak perdagangan orang dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 12 November 2012.

Dalam sidang tertutup yang dipimpin ketua majelis hakim Unggul Ahmadi, Djauharul menolak nota pembelaan (eksepsi) kuasa hukum terdakwa dan tetap meminta sidang berlanjut. "Sidang harus tetap dilanjutkan karena unsur formil dan materiil sudah terpenuhi, yakni Pasal 123 ayat 2 KUHAP," kata Djauharul kepada wartawan seusai sidang.

Pada sidang sebelumnya, pekan lalu, kuasa hukum Keyko, Erry Meta, membacakan eksepsi yang intinya menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut Erry, Keyko hanya mucikari biasa dengan anak buah tak lebih dari 30 orang.

Kalau pun selama ini disebut-sebut bahwa anak buah Keyko mencapai ribuan, kata Erry, selebihnya adalah anak buah rekan-rekan Keyko di berbagai kota besar di Indonesia. Selama ini mereka sering berkomunikasi via online. Mereka datang dari Jakarta, Semarang, Malang, Banjarmasin, dan lain-lain.

Menurut Erry, Keyko tidak layak didakwa menggunakan Undang-Undang Trafficking karena tidak ada unsur paksaan dalam kasus ini. Seharusnya, kata dia, kliennya cukup didakwa dengan pasal tentang mucikari yakni Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mendakwa Keyco dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 506 KUHP tentang Mucikari, Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan, serta Undang-Undang Trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Kasus prostitusi online Keyko diungkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dua bulan lalu. Namun polisi terkesan mengistimewakan kasus tersebut karena proses penyidikan hingga berkas lengkap (P21) berjalan cepat. Saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, polisi juga mengawal Keyko sangat ketat dan dijauhkan dari pekerja media. 

Perlakuan istimewa Keyko berlanjut hingga ke persidangan. Hakim memutuskan menggelar sidang perempuan asal Surabaya itu secara tertutup meski bukan perkara asusila dan kejahatan anak. Diduga, bisnis prostitusi Keyko merambah hingga pejabat kelas atas dengan servis platinum.

KUKUH S. WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sri Lanka Akui 16 Warganya Tewas Saat Berperang dalam Konflik Rusia-Ukraina

2 hari lalu

Maria Andreeva, istri tentara Rusia dalam perang di Ukraina, meletakkan bunga di Makam Prajurit Tak Dikenal dekat tembok Kremlin di Moskow, Rusia, 20 Januari 2024.  REUTERS
Sri Lanka Akui 16 Warganya Tewas Saat Berperang dalam Konflik Rusia-Ukraina

Setidaknya 16 tentara bayaran Sri Lanka tewas dalam perang antara Rusia dan Ukraina, kata wakil menteri pertahanan pulau itu pada Rabu.


PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

4 hari lalu

PN Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Istimewa
PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

17 hari lalu

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengumumkan pemulangan barang antik yang dicuri ke Kamboja pada tahun 2022. New York adalah pusat perdagangan manusia yang utama, dan beberapa karya telah disita dalam beberapa tahun terakhir dari museum, termasuk Museum Seni Metropolitan yang bergengsi, dan kolektor [File: Andrew Kelly/Reuters]
AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.