TEMPO.CO, Surabaya - Djauharul Fushus, jaksa penuntut kasus ratu mucikari Yunita alias Keyko, 34 tahun, bersikeras agar sidang perkara tindak perdagangan orang dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 12 November 2012.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin ketua majelis hakim Unggul Ahmadi, Djauharul menolak nota pembelaan (eksepsi) kuasa hukum terdakwa dan tetap meminta sidang berlanjut. "Sidang harus tetap dilanjutkan karena unsur formil dan materiil sudah terpenuhi, yakni Pasal 123 ayat 2 KUHAP," kata Djauharul kepada wartawan seusai sidang.
Pada sidang sebelumnya, pekan lalu, kuasa hukum Keyko, Erry Meta, membacakan eksepsi yang intinya menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut Erry, Keyko hanya mucikari biasa dengan anak buah tak lebih dari 30 orang.
Kalau pun selama ini disebut-sebut bahwa anak buah Keyko mencapai ribuan, kata Erry, selebihnya adalah anak buah rekan-rekan Keyko di berbagai kota besar di Indonesia. Selama ini mereka sering berkomunikasi via online. Mereka datang dari Jakarta, Semarang, Malang, Banjarmasin, dan lain-lain.
Menurut Erry, Keyko tidak layak didakwa menggunakan Undang-Undang Trafficking karena tidak ada unsur paksaan dalam kasus ini. Seharusnya, kata dia, kliennya cukup didakwa dengan pasal tentang mucikari yakni Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa mendakwa Keyco dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 506 KUHP tentang Mucikari, Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan, serta Undang-Undang Trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus prostitusi online Keyko diungkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dua bulan lalu. Namun polisi terkesan mengistimewakan kasus tersebut karena proses penyidikan hingga berkas lengkap (P21) berjalan cepat. Saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, polisi juga mengawal Keyko sangat ketat dan dijauhkan dari pekerja media.
Perlakuan istimewa Keyko berlanjut hingga ke persidangan. Hakim memutuskan menggelar sidang perempuan asal Surabaya itu secara tertutup meski bukan perkara asusila dan kejahatan anak. Diduga, bisnis prostitusi Keyko merambah hingga pejabat kelas atas dengan servis platinum.
KUKUH S. WIBOWO