Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PAN Temui Badan Kehormatan Soal Pemerasan BUMN  

image-gnews
Viva Yoga Mauladi. TEMPO/Amston Probel
Viva Yoga Mauladi. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional pagi ini berencana menemui Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka akan meminta penjelasan soal keterlibatan nama anggota fraksi, M. Ikhlas El Qudsi, dalam kasus pemerasan Badan Usaha Milik Negara yang dilaporkan Menteri Dahlan Iskan. "Kami akan minta fotokopi surat Dahlan. Apa benar dalam surat itu ada nama M. Ikhlas atau tidak," kata Wakil Ketua Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, saat dihubungi Tempo, Senin, 12 November 2012.

Menurut Viva, sejak bergulirnya tujuh nama M Ikhlas sebagai salah satu anggota DPR pemeras BUMN, Fraksi PAN langsung melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan. Hasilnya, fraksi percaya M. Ikhlas tak terlibat dalam praktek pemerasan dalam kasus penyertaan modal negara untuk PT Merpati. "Kami sudah tanyakan dan kami percaya dia tak terlibat."

Kepada fraksi, M. Ikhlas, kata Viva, menyatakan tak pernah terlibat dalam anggota panitia kerja Merpati. Karena itu, sangat tak mungkin bagi kader partai matahari itu untuk melakukan pemerasan.

Viva mengatakan, M. Ikhlas juga mengaku tak pernah menghadiri pertemuan dengan direksi Merpati di luar pertemuan resmi. "Dia bilang hanya bertemu direksi Merpati dalam rapat dengar pendapat yang digelar di DPR," ujar Viva.

Rencananya, Viva bersama Sekretaris Fraksi, Teguh Juwarno, dan M Ikhlas akan mendatangi Badan Kehormatan pada pukul 10.00 WIB nanti. Kedatangan ini sudah dikonfirmasikan pada sekretariat BK. Namun, Viva tak tahu siapa anggota BK yang akan menemui mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pekan lalu, Menteri BUMN Dahlan Iskan melaporkan sejumlah nama anggota DPR yang pernah memeras perusahaan plat merah agar mendapat kucuran penyertaan modal. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, lima inisial yang terkait dengan surat Dahlan Iskan. Kelima inisial itu adalah AQ, LM, ATP, MIEQ, dan IGARW. MIEQ yang kemudian disebut-sebut sebagai kader PAN, M. Ikhlas El Qudsi.

Sebelumnya, Dahlan juga menyampaikan ada dua nama anggota Dewan yang dikaitkan dengan upaya pemerasan terhadap perusahaan negara. Kedua nama yang disebut Dahlan adalah Idris Laena yang diduga tersangkut dengan PT PAL Indonesia dan PT Garam (Persero), serta Sumaryoto yang diduga tersangkut dengan PT Merpati Nusantara Airlines.

IRA GUSLINA SUFA

Baca juga:

Lika-liku Upeti DPR

Publik Percaya Ada Upeti di Senayan
10 Kelompok ''Pengganggu'' BUMN Versi Said Didu
Dahlan dan Anggota DPR Diminta Buka-bukaan Soal Bisnisnya

Laporkan Pemeras BUMN ke KPK, Dahlan Pikir-pikir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.


Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan prihal
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.


Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.