Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

El Qudsi: Kalau Terbukti Peras BUMN, Saya Siap Mundur  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Menteri BUMN Dahlan Iskan. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri BUMN Dahlan Iskan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Muhammad Ikhlas El Qudsi, menyatakan siap mundur dari Dewan Perwakilan Rakyat jika terbukti pernah memeras Badan Usaha Milik Negara. "Saya pastikan saya tak pernah memeras seperti disebut Dahlan Iskan. Kalau terbukti saya siap mundur," kata M. Ikhlas di kompleks parlemen Senayan, Senin, 12 November 2012.

Menurut anggota Komisi Keuangan ini, tudingan yang disampaikan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, soal keterlibatannya dalam memeras direksi PT Merpati sangat tidak tepat dan salah. Dia memastikan tidak pernah terlibat dan pertemuan-pertemuan informal dengan direksi PT Merpati maupun direksi BUMN lain di luar rapat resmi di Komisi Keuangan.

Dengan direksi PT Merpati, M. Ikhlas mengaku hanya bertemu saat rapat dengar pendapat. Apalagi politikus PAN daerah pemilihan Sumatera Barat I ini tak termasuk dalam panitia kerja Merpati. Dua anggota PAN yang masuk dalam panitia kerja penyertaan modal negara untuk Merpati di Komisi Keuangan adalah Laurens Bahang Dama dan Muhammad Hatta.

M. Ikhlas mengatakan sangat terganggu dengan laporan yang disampaikan Dahlan pada Badan Kehormatan soal beberapa nama yang disebut turut memeras PT Merpati. Dari lima nama yang diajukan Dahlan, nama M. Ikhlas disebut-sebut turut dilaporkan dengan inisial MIEQ. Selain dia juga ada empat nama lain yang dilaporkan, yaitu Linda Megawati, Andi Timo Pangeran, Ray Wirajaya, dan Achsanul Qosassih.

Menurut M. Ikhlas, selain tak pernah bertemu dengan direksi BUMN, dia juga tak pernah mengutus orang untuk bertemu dengan pentolan perusahaan pelat merah. Dia pun mengaku tak menyimpan satu pun nomer (telepon) direksi BUMN.

"Makanya, kalau benar saya disebut, silakan Pak Dahlan jelaskan di mana, kapan, dan dengan siapa saya bertemu direksi BUMN Merpati, baik yang sekarang atau pun yang lama."

Tak terima namanya disebut, M. Ikhlas pun rencananya sore ini akan melayangkan somasi pada Dahlan Iskan. Intinya, dia meminta Dahlan meminta maaf secara terbuka pada publik karena telah menyeret namanya. "Saya secara pribadi memaafkan dia, tetapi saya juga harus bertanggung jawab pada konstituen saya," ujar politikus daerah pemilihan Sumatera Barat I ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

M Ikhlas memastikan, somasi yang dia layangkan bukanlah bentuk kepanikannya atas tudingan Dahlan Iskan. "Ini bukan soal panik, tapi ini soal harkat dan martabat," ujarnya. Surat somasi rencananya akan dilayangkan sore ini setelah berkonsultasi dengan pengacaranya.

Dalam somasinya, M Ikhlas El Qudsi meminta Dahlan menyatakan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 7 x 24 jam. Jika dalam masa itu Dahlan tak kunjung meminta maaf, dia menyatakan akan melanjutkan proses hukum di pengadilan. Somasi ini, kata M. Ikhlas, sudah mendapat restu dari Fraksi PAN di DPR.

Ketika diancam bakal dituntut anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Sumaryoto, Dahlan mengatakan, "Tuntut saja, tidak apa-apa. Karena yang saya lakukan ini adalah saya sudah siap dengan segala konsekuensinya."

IRA GUSLINA SUFA

BErita lain:
Soedirman dan Keris Penolak Mortir

Soedirman, Kisah Asmara di Wiworo Tomo 

Cerita Kesaktian Soedirman

Soedirman, Bapak Tentara dari Banyumas

Soedirman, Sang Jenderal Klenik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Anggota DPR, Fayakhun Andriadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarata, 31 Januari 2018. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016.  TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.


Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Menteri Sosial Idrus Marham (kedua kiri) menandatangani prasasti Desa Sejahtera Mandiri di Ciburial, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12 Juli 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.


Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Ekspresi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih saat masuk ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Eni Saragih resmi ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.


Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Dari hasil OTT tersebut, KPK menangkap 12 orang dan menyita Rp 500 juta. Uang itu diduga terkait dengan tugas Komisi VII. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.


KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada media tentang penetapan tersangka baru terkait pengembangan suap R-APBD Pemprov Jambi di gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2018. KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli bersama Plt Kadis PU Arfan. ANTARA
KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.


KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. KPK meningkatkan kembali satu perkara penyidikan dengan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola, yang diduga menerima gratifikasi Rp 49 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.


KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

Eni Maulani Saragih. Dpr.go.id
KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.


Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama juru bicara Febri Diansyah dalam rilis uang suap OTT Wali kota Kendari, di gedung KPK, Jakarta, 9  Maret 2018. Empat tersangka OTT Kendari antara lain: Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan pihak swasta Fatmawaty Faqih. TEMPO/Imam Sukamto
Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.


KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.


Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Anggota Komisi Infrastruktur DPR RI Musa Zainuddin (baju batik) hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusan. Musa merupakan terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara. Jakarta, 15 November 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.