TEMPO.CO, Jakarta - Ternyata bukan hanya rumah tim sukses Jokowi di Borobudur 22, Jakarta Pusat, yang dikuasai Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dengan skema Surat Izin Perumahan (SIP). Dia juga disebut-sebut menguasai sebuah rumah lain di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan skema yang sama.
Abdul Muluk, ketua rukun tetangga setempat, menjelaskan bahwa selain menguasai rumah di Jalan Borobudur 22, Djan Faridz juga menguasai rumah di Jalan Borobudur Nomor 4. “Sama-sama dikuasai lewat SIP,” ujar Muluk. Kisah sengketa rumah ini dimuat di Majalah Tempo, edisi Senin 12 November 2012.
Skema SIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan. Sesuai aturan itu, pemerintah daerah bisa memberikan izin kepada siapa saja yang membutuhkan tempat tinggal, untuk menghuni salah satu rumah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Djan Faridz sendiri memang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Jakarta sebelumnya, Fauzi Bowo. Hubungan Djan dan Fauzi merenggang menjelang akhir periode Fauzi. Dalam pemilihan Gubernur Jakarta baru lalu, Djan memilih mengusung Jokowi.
Tak jelas mengapa pemerintah Jakarta memberikan dua rumah mewah kepada Djan Faridz. Kepala Bidang Perizinan dan Penertiban Dinas Perumahan DKI Jakarta Yaya Mulyarso hanya menjelaskan bahwa pemilik SIP dilindungi undang-undang.
Tempo berupaya meminta komentar Djan perihal rumah yang digugat Sie ini. Setelah Djan tak merespons pesan pendek (SMS) permintaan wawancara, Tempo mendatangi Djan di kantornya, Kementerian Perumahan Rakyat, di Jalan Raden Patah, Jakarta Selatan. Ditemui setelah salat Jumat, Djan menolak diwawancarai. “Saya sibuk rapat,” katanya.
Sie Swan menganggap Nini dan Djan tak berhak menerima SIP. “Dia, kan, menteri yang punya banyak rumah,” katanya.
MUSTAFA SILALAHI, BAGJA HIDAYAT
Berita Terpopuler:
Soedirman dan Keris Penolak Mortir
Soedirman, Kisah Asmara di Wiworo Tomo
Cerita Kesaktian Soedirman
Soedirman, Bapak Tentara dari Banyumas
Soedirman, Sang Jenderal Klenik