Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Ungkap Persekongkolan Tender di E-KTP

image-gnews
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. TEMPO/Amston Probel
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan tender pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terindikasi mengandung persekongkolan tender.

"Dari fakta persidangan, penilaian, dan analisis investigator selama persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, dan terlapor VI terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat", kata Ketua Majelis Komisi KPPU Sukarmi dalam pembacaan amar putusan di kantor KPPU, Selasa, 13 November 2012.

Sedikitnya ada enam pihak yang terkait proyek ini. Pihak terlapor pertama yakni panitia tender pengadaan e-KTP, terlapor II yaitu konsorsium PNRI, dan terlapor III yakni PT Astragraphia. Sedangkan terlapor IV atau PT Kwarsa Hexagon, terlapor V atau PT Trisakti Mustika Grafika, dan terlapor VI atau PT Sumber Cakung. Mereka sebelumnya diduga melakukan persekongkolan tender dengan cara mempermudah pemenang konsorsium memenangkan tender pengadaan e-KTP.

Meski menemukan adanya persaingan usaha tidak sehat berupa persekongkolan tender, Komisi Pengawas memutuskan terlapor IV, terlapor V, dan terlapor VI tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Ketiganya dianggap tidak ikut terlibat persekongkolan sehingga merugikan adanya pesaing lain yang mungkin dapat memenangkan tender," kata Sukarmi.

Namun, sebaliknya, terlapor II atau konsorsium PNRI diharuskan membayar denda sebesar Rp 20 miliar ke kas negara karena telah melakukan pelanggaran persaingan usaha. Sedangkan terlapor III atau PT Astragraphia diwajibkan membayar denda kepada kas negara sebesar Rp 4 miliar karena diputuskan melakukan pelanggaran yang sama.

Persekongkolan tender yang dimaksud dalam aturan itu adalah segala kegiatan dan hal-hal yang secara nyata dilakukan secara bersama-sama dan hal-hal yang diatur secara bersama-sama dengan kesepakatan bersama untuk memenangkan suatu tender.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa konsorsium PNRI, Jimmy Simanjuntak, menyatakan akan segera melakukan upaya hukum banding ke pengadilan negeri atas putusan tersebut. "Kami akan segera banding karena putusan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Jimmy saat ditemui seusai pembacaan putusan.

Terlebih lagi, kata dia, dua dari lima majelis Komisi menyatakan dissenting opinion dalam amar putusan tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa amar putusan itu lemah dan Majelis Komisi tidak cukup yakin dengan amar putusan tersebut.

RAFIKA AULIA

Berita Terpopuler:
Jokowi: Kartu Jakarta Sehat Tak Gratis

Di Mana Holly Petraeus Saat David Akui Selingkuh?

Begini Cara Bos CIA Sembunyikan E-mail ke Pacarnya

Jokowi Minta Rumah Susun Segera Dihuni

Disiapkan Rp 600 Miliar untuk Kampung Deret Jokowi

Kata Ibas Soal DPR Pemeras BUMN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

1 menit lalu

Suporter Indonesia memberi dukungan saat pertandingan  Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024.. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

Pemegang hak siar, MNC bolehkan nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024 dengan catatan. Pahami soal hak siar.


Motorola G64 5G Resmi Meluncur, Ponsel Pertama dengan Chipset Dimensity 7025

4 menit lalu

HP Motorola G64 5G. Motorola.in
Motorola G64 5G Resmi Meluncur, Ponsel Pertama dengan Chipset Dimensity 7025

Ponsel anyar dari Motorola, Moto G64 dilengkapi panel IPS LCD 6,5 inci dengan desain punch-hole.


Wali Kota Depok Masuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jabar, Ini Penjelasan PKS

6 menit lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Masuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jabar, Ini Penjelasan PKS

Nama Mohammad Idris sedang dibahas di DPW PKS Jawa Barat untuk diajukan ke DPP PKS.


Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

7 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.


Fakta Menarik Shin Tae-yong yang Sukses Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

9 menit lalu

Pelatih Timnas U-23 Indonesia Shin Tae-yong (kiri) membawa poster diringan usai menang melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Fakta Menarik Shin Tae-yong yang Sukses Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Sejumlah fakta menarik Shin Tae-yong yang sukses bawa timnas U-23 Indonesia ke semifinal Piala Asia U-23 2024.


Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

10 menit lalu

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.


Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

14 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

Wali Kota Bobby Nasution menunjuk pamannya, Benny Sinomba Siregar sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan.


Timnas Indonesia Punya Pengalaman Buruk dengan Shen Yinhao, Wasit Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

16 menit lalu

Shen Yinhao, wasit yang memimpin laga Indonesia vs Uzbekistan. Instagram
Timnas Indonesia Punya Pengalaman Buruk dengan Shen Yinhao, Wasit Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Wasit Shen Yinhao asal Cina pimpin laga semifinal timnas Indonesia vs Uzbekistan. Berikut profilnya.


Menlu AS Kunjungi Arab Saudi, Bahas Gaza dan Normalisasi Hubungan dengan Israel

22 menit lalu

Menteri Luar Negeri Saudi Pangeran Faisal bin Farhan saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken di Washington Sabtu dini hari. SPA
Menlu AS Kunjungi Arab Saudi, Bahas Gaza dan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berkunjung ke Arab Saudi untuk membahas situasi di Gaza dan normalisasi hubungan Israel-Saudi.


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

29 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.