TEMPO.CO, Surakarta - Buruh di Surakarta kecewa dengan penetapan upah minimum kota (UMK) Solo untuk 2013 sebesar Rp 915 ribu. Sebab angka tersebut masih di bawah keinginan buruh yang mengajukan angka Rp 938 ribu untuk upah minimum 2013 atau sesuai kebutuhan hidup layak.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Surakarta Hudi Wasisto mengatakan dengan penetapan UMK di bawah kebutuhan hidup layak Rp 938 ribu per bulan, sama saja buruh masih belum bisa hidup layak. “Angka Rp 938 ribu saja sudah pas-pasan, ini malah di bawah Rp 938 ribu,” katanya kepada wartawan, Selasa, 13 November 2012.
Selain itu, Dewan Pengupahan tidak menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2012 tentang kebutuhan hidup layak. Di peraturan baru, komponen yang disurvei bertambah dari 46 item menjadi 60 item.
Beberapa daerah di Jawa Tengah sudah mengadopsi aturan baru tersebut. Sehingga UMK yang ditetapkan di daerah tersebut naik cukup signifikan. “Tapi di Solo baru digunakan untuk survei mulai September, sedangkan bulan sebelumnya masih pakai aturan lama. Masalahnya, penentuan UMK mengacu ke survei dengan aturan lama,” ujarnya.
Karena sudah diputuskan, dia hanya bisa menerima angka UMK Solo untuk 2013. Sebab tidak ada aturan untuk merevisi UMK yang sudah ditetapkan. Hudi mengatakan ke depan, pihaknya akan mendorong Dewan Pengupahan untuk menggunakan Permenakertrans nomor 13 tahun 2012, sehingga komponen bertambah menjadi 60 item.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Surakarta Sri Haryanto menganggap angka Rp 915 ribu sudah mengakomodasi kedua belah pihak. Sebab awalnya pengusaha mengajukan angka Rp 890 ribu.”Itu (Rp 915 ribu) sudah sama-sama menguntungkan,” katanya.
Menurutnya jika pengusaha membayar upah sesuai keinginan buruh, dikhawatirkan malah gagal membayar. Bahkan bisa melakukan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah pekerja. Di sisi lain, pengusaha juga harus memperhatikan standar hidup layak untuk buruh.
Karena sudah ditetapkan, dia meminta buruh dapat menerimanya. Kemudian untuk pengusaha, harus melakukan efisiensi untuk menekan biaya produksi. “Jika perekonomian semakin baik, saya yakin UMK Rp 915 ribu tidak akan jadi masalah,” ujarnya.
UKKY PRIMARTANTYO