TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai pembentukan "Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas" untuk mengalihkan kewenangan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Tidak ada kevakuman dan tidak ada kontrak-kontrak yang cacat, karena sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa BP Migas dialihkan ke Kementrian ESDM," ujar Hatta Radjasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, usai Rapat Koordinasi Menindak-lanjuti Keputusan MK mengenai pembubaran BP Migas, di Kantor ESDM, pada Selasa malam, 13 November 2012.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah menjamin semua kegiatan usaha hulu migas berjalan normal di bawah Kementerian Eneregi dengan pembentukan "Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas".
Dengan demikian, sekitar 600 orang karyawan BP Migas juga secara resmi dialihkan ke Unit Pelaksana tersebut segera setelah Perpres dikeluarkan oleh Pemerintah.
Menurut Hatta, anggaran pembentukan Unit Pelaksana tersebut akan diambil dari anggaran pendapatan belanja negara. Ia juga menegaskan kepada seluruh pelaksana kegiatan usaha hulu migas agar tidak menimbulkan keraguan atau spekulasi, terkait dengan keputusan MK yang final dan mengikat.
Terakhir, Hatta mengaku pemerintah belum menentukan calon kepala unit dari Unit Pelaksana tersebut. "Belum kami tentukan, apakah Kepala BP Migas akan menjadi kepala unit," tuturnya.
Rapat Koordinasi ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Azwar Abubakar, dan Menteri Energi Jero Wacik.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sekaligus mengalihkan fungsi serta regulasinya ke Kementrian ESDM, Selasa hari ini.
FIONA PUTRI HASYIM