Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpres Pengalihan Kewenangan BP Migas Disiapkan

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Kepala BP Migas R Priyono. ANTARA/ Wahyu Putro A
Kepala BP Migas R Priyono. ANTARA/ Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai pembentukan "Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas" untuk mengalihkan kewenangan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Tidak ada kevakuman dan tidak ada kontrak-kontrak yang cacat, karena sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa BP Migas dialihkan ke Kementrian ESDM," ujar Hatta Radjasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, usai Rapat Koordinasi Menindak-lanjuti Keputusan MK mengenai pembubaran BP Migas, di Kantor ESDM, pada Selasa malam, 13 November 2012.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah menjamin semua kegiatan usaha hulu migas berjalan normal di bawah Kementerian Eneregi dengan pembentukan "Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas".
Dengan demikian, sekitar 600 orang karyawan BP Migas juga secara resmi dialihkan ke Unit Pelaksana tersebut segera setelah Perpres dikeluarkan oleh Pemerintah.
Menurut Hatta, anggaran pembentukan Unit Pelaksana tersebut akan diambil dari anggaran pendapatan belanja negara. Ia juga menegaskan kepada seluruh pelaksana kegiatan usaha hulu migas agar tidak menimbulkan keraguan atau spekulasi, terkait dengan keputusan MK yang final dan mengikat.
Terakhir, Hatta mengaku pemerintah belum menentukan calon kepala unit dari Unit Pelaksana tersebut. "Belum kami tentukan, apakah Kepala BP Migas akan menjadi kepala unit," tuturnya.
Rapat Koordinasi ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Azwar Abubakar, dan Menteri Energi Jero Wacik.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sekaligus mengalihkan fungsi serta regulasinya ke Kementrian ESDM, Selasa hari ini.

FIONA PUTRI HASYIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menko Perekonomian Evaluasi Kinerja Pimpinan BP Migas

15 November 2016

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan dalam ulang tahun ke-30 Bisnis Indonesia di Jakarta, 14 Desember 2015. TEMPO/Bambang Harymurti
Menko Perekonomian Evaluasi Kinerja Pimpinan BP Migas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengevaluasi tujuh pimpinan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam


Istana Pastikan Kursi Kepala SKK Migas Masih Aman  

9 Agustus 2016

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 22 Februari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istana Pastikan Kursi Kepala SKK Migas Masih Aman  

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, sampai saat ini, belum ada penjadwalan tim penilai akhir (TPA) untuk mengganti Kepala SKK Migas.


Ini Dia Struktur Baru SKK MIGAS Setelah Dirombak Menteri

7 Mei 2015

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bersama Chairman Freeport-McMoran James R. Moffet (kiri), memberi keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, 25 Januari 2015. ANTARA FO
Ini Dia Struktur Baru SKK MIGAS Setelah Dirombak Menteri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merombak jajaran deputi atau setingkatnya di lingkungan SKK MIGAS.


Reshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas  

6 Mei 2015

Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tempo/Aditia Noviansyah
Reshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas  

Perombakan pejabat baru SKK Migas sesuai dengan keputusan Menteri ESDM. Siapa saja nama para pejabat barunya?


Isi Seminar, Faisal Basri dan Petral Bersahutan Soal Mafia Migas  

2 Desember 2014

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Isi Seminar, Faisal Basri dan Petral Bersahutan Soal Mafia Migas  

Faisal Basri membeberkan modus mafia migas di Petral. Perwakilan Petral tak terima.


Upaya Memberantas Mafia Migas

20 November 2014

Upaya Memberantas Mafia Migas

Pemerintah berupaya memutus mata rantai mafia pada sektor minyak dan gas bumi yang menguasai perdagangan dan industri migas.


DPR Tak Perlu Terlibat Pemilihan Kepala SK Migas  

23 Januari 2013

Logo SK Migas (kanan) dan logo BP Migas. ANTARA/Rosa Panggabean
DPR Tak Perlu Terlibat Pemilihan Kepala SK Migas  

Alasan DPR untuk check and balances dalam pemilihan kepala.






Rudi Rubiandini Resmi Jadi Kepala SKK Migas  

16 Januari 2013

Menteri ESDM Jero Wacik (tengah), Mantan Wamen ESDM Rudi Rubiandini (kanan) dan Wamen ESDM baru, Susilo Siswoutomo. ANTARA/Yudhi Mahatma
Rudi Rubiandini Resmi Jadi Kepala SKK Migas  

Menteri ESDM Jero Wacik meminta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini bekerja ekstra keras.


Menteri Merangkap Kepala SK Migas Direstui MK  

28 November 2012

Menteri ESDM Jero Wacik. ANTARA/Wahyu Putro A
Menteri Merangkap Kepala SK Migas Direstui MK  

"Kan MK tunjuk begitu. Enggak salah, sesuai dengan MK."


MK: Menteri ESDM Boleh Rangkap Kepala Eks BP Migas  

28 November 2012

Ketua mahkamah Konstitusi Mahfud MD diwawancarai para wartawan seusai menjadi pembicara seminar Ikadin di hotel Patrajasa Semarang, (29/6). Mahfud menilai pengumpulan dana oleh masyarakat untuk pembangunan kantor KPK bukan sebagai gratifikasi namun sebagai hibah. Tempo/Budi Purwanto
MK: Menteri ESDM Boleh Rangkap Kepala Eks BP Migas  

Menteri ESDM hanya untuk menjamin kontrak-kontrak migas yang sudah berjalan ini tidak terjadi wanprestasi.