TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media (IM2) mencapai Rp 1,3 triliun. Hitungan tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.
"Surat dari BPKP kami terima pada 9 November kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Rabu 14 November 2012.
Untuk perkembangan penyidikan kasus IM2, kata dia, tim penyidik pidana khusus telah memeriksa 30 orang saksi, yakni tiga ahli dari BPKP, pakar hukum pidana, dan ahli teknologi informasi. Kejaksaan meyakini dengan diterimanya laporan kerugian negara, penyidikan kasus ini akan segera rampung.
Pasalnya, selama ini kejaksaan menyatakan penyidikan kasus IM2, yang sudah berlangsung hampir satu tahun, terkendala masalah hitungan kerugian negara.
Dalam kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi tersebut, jaksa menetapkan satu tersangka, yakni Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Kendati sudah berstatus tersangka, Indar tidak ditahan dengan alasan khusus.
Kasus ini bermula saat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh Indosat dan IM2. Korupsi ini diduga merugikan negara Rp 3,8 triliun.
Pada 2007 Indosat mendapat pita frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Namun, Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya IM2. IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada pita frekuensi 2,1 GHz sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.
IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
INDRA WIJAYA
Berita terpopuler lainnya:
Istana Inggris Tegaskan Camilla Tak Akan Jadi Ratu
Penangkapan Ola dan Suaminya Bak Film Hollywood
Honda Brio Rebut 15 Persen Pasar City Car
Wanita di Skandal Bos CIA Terlibat 9 Kasus Hukum
38 Imigran Gelap Asal Irak Ditangkap di Garut