TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Pengupahan Kota Bekasi menilai besaran upah minimum 2013 sebesar Rp 2,1 juta sudah variabel. Alasannya, perhitungan sudah berdasarkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari perwakilan buruh dan pengusaha.
"Penetapan angka UMK tersebut tidak sembarangan," kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Bekasi Abdul Iman, Jumat, 16 November 2012. Besaran yang ditetapkan, menurut dia, sudah berdasarkan rata-rata angka yang diajukan masing-masing pihak, baik buruh maupun pengusaha.
Para buruh ataupun pengusaha juga melakukan survei KHL, yang merekomendasikan angka mencapai Rp 1.658.036. Menurut Abdul, upah yang ditetapkan itu dihitung berdasarkan variabel harga, seperti sembako, listrik, hingga kamar kontrakan.
Ia menjelaskan, penetapan besaran upah itu juga melalui persetujuan tripartit, dari pihak buruh dengan pengusaha, yang disaksikan pemerintah daerah. Dewan pengupahan memberikan opsi pembahasan dengan cara voting kepada masing-masing pihak.
Hasilnya, sambung Abdul, pembahasan tersebut juga merunut kepada penetapan UMK untuk pekerja kelompok 2 sebesar Rp 2.305.000, dan kelompok 3 Rp2.420.000. "Jumlah itu meningkat cukup drastis dari UMK 2012 sebesar Rp1.422.250," ujarnya.
Lebih lanjut, Dewan Pengupahan akan menyerahkan hasil pembahasan tersebut ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. "Nanti disahkan 20 November mendatang," demikian Abdul.
MUHAMMAD GHUFRON