TEMPO.CO, Makassar - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menangkap lima orang pelaku tindak pidana narkotik, Ahad, 18 November, sekitar pukul 01.00 WITA. Mereka ditangkap saat asyik pesta sabu pada sebuah rumah di Kompleks Perumahan Villa Mutiara III Nomor 18, Makassar. Pelaku yang ditangkap, empat di antaranya berstatus anggota Kepolisian Republik Indonesia dan seorang mahasiswa pascasarjana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar Endi Sutendi, membenarkan penangkapan itu. "Memang, tertangkap empat anggota Polri dan seorang mahasiswa yang diduga sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu pada dinihari tadi," kata dia, Ahad, 18 November.
Mereka yang dibekuk pesta sabu, yakni Briptu Rustadi (anggota Pengamanan Objek Vital Polda Sulselbar), Briptu Andi Wahyudi Amal (anggota Bidang Propam Polda Sulselbar), Briptu Ahmad (anggota Pengamanan Objek Vital Polda Sulselbar), dan Briptu Bustang (anggota Pengamanan Objek Vital Polda Sulselbar). Ada pula salah seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta bernama Herman.
Barang bukti yang disita petugas merupakan alat-alat yang diduga sisa pakai konsumsi narkoba, di antaranya dua korek gas dan alat isap alias bong berupa pipet, sendok, botol dan sebuah sumbu. Selain itu, juga diamankan enam telepon seluler milik pelaku, senjata api Colt dan FN. Saat ini seluruh pelaku sudah digelandang ke Markas Polrestabes Makassar.
Endi mengatakan, kepolisian tengah melakukan tes urine terhadap para pelaku, termasuk keempat oknum polisi. "Sekarang dalam pemeriksaan urine dan selanjutnya akan diperiksa intensif oleh Propam Polrestabes Makassar," kata Endi. Apabila tindakan keempat oknum polisi itu terbukti, maka yang bersangkutan akan diproses, baik secara pidana maupun disiplin dan kode etik.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Psikotropika (Granat) Makassar, Arman, mengatakan pimpinan kepolisian harus mengusut tuntas dan menindak tegas keterlibatan anggotanya dalam tindak pidana narkotik. "Ini menjadi tantangan buat Kepala Polda (Sulselbar) karena pemberantasan narkoba, kan, menjadi salah satu prioritasnya," kata dia.
Perbuatan keempat oknum polisi pun diminta segera diproses, baik pidana dan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Kepolisian harus menindak tegas perbuatan tidak terpuji keempat oknum polisi itu. "Tidak boleh pandang bulu dalam menangani kasus, meski yang terlibat orang dalam," tuturnya. Selanjutnya, dia menyarankan agar kepolisian melakukan pembenahan dan penguatan internal terkait moral anggota kepolisian. Sebab, tindak pidana narkotika maupun korupsi berawal dari lemahnya benteng pertahanan yang tak lain merupakan moral.
TRI YARI KURNIAWAN