Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Yudisial: MA Harusnya Beri Sanksi ke Yamanie  

image-gnews
Sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor dan Pengadilan Agama diambil sumpahnya saat pelantikan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, (13/7). MA melantik 10 Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor dan 8 Ketua Pengadilan Agama. ANTARA/Zabur Karuru
Sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor dan Pengadilan Agama diambil sumpahnya saat pelantikan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, (13/7). MA melantik 10 Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor dan 8 Ketua Pengadilan Agama. ANTARA/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menilai sikap Mahkamah Agung memandang tindakan Hakim Agung Achmad Yamanie tidak tepat. Menurut komisi penegak martabat hakim ini, Mahkamah Agung seharusnya memberi sanksi bagi Yamanie, bukan justru meminta hakim agung yang sehari-hari menjadi hakim di Kamar Pidana Umum dan Pidana Militer Ma itu mengundurkan diri.

"MA harus memberi sanksi, bukan malah meminta mengundurkan diri sehingga kesannya ia diberhentikan secara hormat," kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan singkat, Senin, 19 November 2012.

Yamanie pekan lalu mengundurkan diri sebagai hakim agung karena telah melakukan pelanggaran mengubah putusan majelis hakim Peninjauan Kembali dalam perkara bandar narkoba Hengky Gunawan. Tim pemeriksa dan Badan Pengawasan MA sudah melakukan pemeriksaan terkait putusan Peninjauan Kembali terpidana kasus narkoba, Hengky Gunawan, sejak 12 Oktober 2012. Hasilnya, tim menemukan pelanggaran berupa tindakan Yamanie yang mengubah putusan majelis hakim.

Dalam putusan PK bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011 ini, Yamanie menuliskan tangan pada bagian vonis sebesar 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim menganulir hukuman mati pemilik pabrik ekstasi tersebut dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Setelah kasus pemalsuan ini terkuak, Mahkamah Agung meminta Yamanie untuk mengundurkan diri. Rabu lalu, 14 November 2012, Yamanie mengajukan surat pengunduran diri ke Ketua Mahkamah Agung. Dalam surat tersebut, Yamanie menyampaikan alasan pengunduran dirinya, yaitu karena sakit dan kerap tidak masuk. Ia menyatakan sedang mengidap penyakit vertigo, sinusitis, dan prostat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Asep, dalam kode etik, secara profesional seorang hakim dituntut untuk sungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya. Pada poin disiplin tinggi, seorang hakim dituntut harus tertib dalam menjalankan tugas dan hakim dilarang melakukan perbuatan tercela sesuai poin integritas tinggi. Pada poin bersikap adil, menurut dia, hakim juga dituntut tidak memberikan kesan memihak. "Semua ini bisa termasuk dalam kategori unprofesional conduct, jadi pelanggaran etik," kata dia.

Komisi Yudisial, dia menambahkan, rencananya akan menyelidiki secara lebih dalam orang-orang yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan MA. Sedangkan untuk melengkapi data, Komisi Yudisial juga berencana utuk meminta keterangan dan memeriksa sendiri orang-orang tersebut, termasuk hakim Yamanie. "Secepatnya kita lakukan," kata Asep.

FRANSISCO ROSARIANS

Terpopuler:
Ola, Sang Jenderal di Blok Melati

Mahfud Md.: Hakim Ksatria dan Pengecut

Sulitnya Cari Info Kunjungan DPR di Jerman

Jenguk Kakak Ipar, Wapres Boediono Dihadang Demo 

Cara Memutus Kendali Narkoba di Penjara

Akbar: Elektabilitas Ical Lebih Tinggi dari Rhoma

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

28 Maret 2023

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Komisi III menghentikan uji kelayakan calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Triyono Martanto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

Triyono Martanto saat mengikuti sesi uji kepatutuan dan kelayakan di DPR bercerita 4 kali ikut seleksi hakim agung hingga menjawab dugaan plagiarisme


Dimyati dan Gazalba Tersangka, Komisi Yudisial Perketat Rekrutmen Seleksi Calon Hakim Agung

28 Desember 2022

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan di KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Pertemuan Ketua Komisi Yudisial dengan Pimpinan KPK tersebut membahas koordinasi antar lembaga terkait pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati serta lima pegawai Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
Dimyati dan Gazalba Tersangka, Komisi Yudisial Perketat Rekrutmen Seleksi Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial akan memperketat seleksi calon hakim agung setelah mencuatnya kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung


DPR Resmi Setujui Dua Calon Hakim Agung dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

30 Juni 2022

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Setujui Dua Calon Hakim Agung dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Arsul Sani menyebut selain rekam jejak calon hakim agung, DPR juga mempertimbangan soal pandangan kebangsaan dan kecenderungan radikalisme


Harun Al Rasyid akan Minta Pendapat Kapolri Bila Terpilih Menjadi Hakim Agung

30 Desember 2021

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan) dan Kasatgas Penyidik KPK Harun Al Rasyid (kiri) sebagai perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Harun Al Rasyid akan Minta Pendapat Kapolri Bila Terpilih Menjadi Hakim Agung

"Saya akan mengikuti semua arahan dan petunjuk Bapak Kapolri," kata Harun Al Rasyid soal seleksi Hakim Agung.


Eks Penyidik KPK Harun Al Rasyid Bikin Persiapan Khusus Seleksi Hakim Agung

30 Desember 2021

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan) dan Kasatgas Penyidik KPK Harun Al Rasyid (kiri) sebagai perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Eks Penyidik KPK Harun Al Rasyid Bikin Persiapan Khusus Seleksi Hakim Agung

Harun Al Rasyid mengatakan harus melakukan persiapan khusus untuk menghadapi seleksi lanjutan calon Hakim Agung di Mahkamah Agung.


Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Awal Calon Hakim Agung

30 Desember 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan, didampingi wakil ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) dan wakil ketua wadah pegawai KPK Harun Al Rasyid, tiba di gedung KPK, Jakarta, 22 Februari 2018. Novel tiba di gedung KPK setelah menjalani perawatan selama 10 bulan di Singapura. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Awal Calon Hakim Agung

Harun Al Rasyid lolos seleksi administrasi calon hakim agung di Mahkamah Agung. Dia lolos bersama 52 calon hakim agung lainnya untuk kamar pidana.


Koalisi Sipil Sorot Rekam Jejak 3 Calon Hakim Agung Pilihan DPR

22 September 2021

Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. Gedung Nusantara I DPR RI merupakan gedung tempat ruangan fraksi partai para anggota Dewan bekerja serta terdapat sejumlah ruang rapat komisi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koalisi Sipil Sorot Rekam Jejak 3 Calon Hakim Agung Pilihan DPR

Koalisi Pemantau Peradilan menyoroti tiga calon hakim agung yang dipilih oleh DPR.


Komisi Hukum DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung, Siapa Saja Mereka?

21 September 2021

Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. Gedung Nusantara I DPR RI merupakan gedung tempat ruangan fraksi partai para anggota Dewan bekerja serta terdapat sejumlah ruang rapat komisi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi Hukum DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung, Siapa Saja Mereka?

Komisi Hukum atau Komisi III DPR telah menyetujui tujuh nama calon hakim agung. Simak nama-namanya.


Anggota DPR Tanya Pengalaman Calon Hakim Agung Dwiarso Tangani Kasus Ahok

20 September 2021

Ruang Sidang Koesoemah Admadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat persidangan peninjauan kembali kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat, 23 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji
Anggota DPR Tanya Pengalaman Calon Hakim Agung Dwiarso Tangani Kasus Ahok

Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto ditanya pengalamannya dalam memutus sejumlah perkara, salah satunya yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


DPR Putuskan Rapat Tertutup Bahas Calon Hakim Agung

17 September 2021

Suasana rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Putuskan Rapat Tertutup Bahas Calon Hakim Agung

Komisi Hukum memutuskan mengadakan rapat tertutup membahas calon hakim agung. Komisi Yudisial sudah menyerahkan 11 nama calon hakim.