TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan, Muhammad Prakosa, mengatakan benar ada anggota Dewan peminta jatah pada badan usaha milik negara, maka anggota Dewan itu bisa dikenai sanksi. Sanksi itu mulai dari sanksi ringan hingga berat. "Tergantung nanti apa benar ada kongkalikong atau tidak, ada permintaan jatah atau tidak," kata Prakosa di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 21 November 2012.
Menurut Prakosa, sebenarnya tanpa ada permintaan jatah pun, apabila ada pertemuan para anggota Dewan dengan mitra kerja di luar pertemuan resmi bisa terindikasi melanggar etika. Anggota Dewan yang gemar bertemu mitra ini bisa dikenai sanksi ringan.
Sanksi ringan yang dimaksudkan Prakosa berupa peringatan lisan dan tertulis. Meskipun ringan, teguran lisan ini bisa berdampak luas pada anggota Dewan, misalnya karena terekspose ke publik. Anggota Dewan yang terkena sanksi ringan juga bisa dipindahkan dari komisi tempat dia sekarang bertugas.
Menurut Prakosa, untuk memproses pelanggaran etika oleh anggota Dewan, BK tak membutuhkan bukti kongkret seperti foto atau rekaman. "Dalam etika ini kalau memang ada pertemuan, maka ada dugaan pelanggaran etika. "Apalagi jika pertemuan yang dilakukan tidak berkaitan dengan alasan kedinasan."
Sanksi terhadap anggota Dewan peminta jatah juga bisa naik menjadi sedang dan berat. Sanksi sedang berupa teguran tertulis dan larangan duduk di alat kelengkapan atau pemberhentian sementara. Sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian dari anggota Dewan. "Tapi kami akan dalami dulu, apa benar ada permintaan jatah atau tidak."
Rencananya, Badan Kehormatan akan menggelar rapat penentuan sanksi terhadap tujuh anggota Dewan yang dilaporkan telah memeras tiga BUMN, yaitu PT PAL, PT Garam, dan PT Merpati Nusantara Airlines. Rapat akan digelar pekan depan usai menuntaskan pemanggilan para anggota Dewan yang disebut terlibat.
Hari ini Badan Kehormatan baru memanggil Idris Laena, terkait permintaan jatah pada PT PAL dan Garam. Sedangkan besok BK akan memanggil tiga anggota Dewan terkait permintaan jatah pada Merpati. Tiga nama ini merupakan nama yang dilaporkan oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga:
Lebih jauh tentang upeti DPR
Alasan Dahlan Revisi Nama Oknum DPR Peminta Upeti
Temuan Dahlan, Idris Laena Datangi BK DPR
Dahlan: Revisi Tak Berarti Pemeras BUMN Berkurang
Anggaran TNI AL Diblokir, DPR Nilai Tak Lazim