TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowadojo menyatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan Rp 2,2 juta di DKI Jakarta dan Tangerang tidak akan mempengaruhi target inflasi hingga akhir tahun 2012 yang berkisar 3,5 persen hingga 5,5 persen. "Ada (pengaruh ke) inflasi, tapi tidak langsung. Masih tetap bisa sesuai dengan perkiraan," kata Agus di Hotel Borobudur, Kamis, 22 November 2012.
Meskipun menilai kebijakan itu akan memberikan manfaat bagi para pekerja, Menteri Agus meminta agar kenaikan itu dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan kondisi sektor mikro dan kondisi di masing-masing perusahaan. "Saya memahami dan mendukung. Tapi saya juga mengetahui untuk dunia usaha perlu satu pentahapan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk ini juga berpendapat dengan kebijakan kenaikan tarif Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 24 juta hingga Rp 30 juta bagi yang sudah berkeluarga akan memberikan potensi bagi para pekerja. "Dampaknya pada negara.”
Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,2 juta. Angka itu jauh lebih kecil dibanding angka yang diajukan buruh, yaitu Rp 2,7 juta. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, belum ada pengusaha yang memprotes keputusannya.
Kenaikan upah dalam jumlah besar juga berlaku di Tangerang, Banten. Selasa malam lalu, Dewan Pengupahan Kota Tangerang sepakat menaikkan upah minimum tahun depan menjadi Rp 2,2 juta untuk tiga wilayah, yaitu Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Pada 2012, jumlah upah di sana berkisar antara Rp 1,3-1,5 juta.
ANGGA SUKMA WIJAYA