TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memanggil paksa Max Sopacua. Soalnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu sudah dua kali mangkir dari panggilan dalam persidangan Angelina Sondakh, terdakwa suap Wisma Atlet dan proyek universitas.
”Kami menyampaikan bahwa saksi Max Sopacua dua kali tidak hadir dari panggilan. Kami meminta majelis mengeluarkan penetapan agar mereka dihadirkan,” kata jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 23 November 2012
Menanggapi permintaan itu, ketua majelis hakim Sudjatmiko menyerahkan urusan itu pada tim jaksa. Dia menilai para jaksalah yang akan mengupayakan untuk menghadirkan para saksi. ”Toh, eksekusi tetap dilakukan jaksa,” kata Sudjatmiko.
Dugaan keterlibatan Angelina—akrab disapa Angie—dalam kasus ini terkuak dari sejumlah pesan melalui BlackBerry dengan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing Permai Grup, yang juga pegawai M. Nazaruddin. Nazaruddin merupakan kolega Angie di Partai Demokrat. Angie merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai sedangkan Nazaruddin adalah Bendahara Umum Partai.
Adapun Max adalah salah seorang anggota Tim Pencari Fakta yang dibentuk Partai Demokrat. Tim itu dibentuk untuk menyelidiki aliran dana terkait proyek Wisma Atlet yang diduga mengalir ke sejumlah kader. Anggotanya antara lain Jafar Hafsah, Benny K. Harman, Ruhut Sitompul, dan Eddi Ramli Sitanggang.
Dalam sebuah pertemuan, Nazaruddin mengungkapkan bahwa ketua tim, Benny K. Harman, sempat bertanya kepada Angie tentang aliran dana sebesar Rp 9 miliar untuk sejumlah pejabat partai.
Teuku Nasrullah, pengacara Angie, juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi lainnya yang juga mangkir, yakni Jeffrey Rawis. ”Kami meminta jaksa berkenan dengan segala daya upaya menghadirkannya ke persidangan ini demi mencari kebenaran materil,” katanya.
Nama Jeffrey terungkap juga dari pengakuan Mindo Rosalina. Dalam kesaksiannya, Rosa menuturkan bahwa pihak Angie menyebutkan ada orang yang bernama Jefri. ”Lewat Ibu Angie diberikan ke orang mereka namanya Jefri, 3 M (miliar) dan 2 M. Pada di 2010 antara semester I bulan April,” demikian keterangan Rosa.
Walhasil, Sudjatmiko mengabulkan permohonan tersebut. Menurut dia, Jeffrey yang namanya ada dalam berita acara pemeriksaan memang semestinya hadir. ”Jaksa penuntut umum dapat memanggil yang bersangkutan untuk sidang yang akan datang,” kata hakim.
Dalam kasus ini, Angie dituding menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kemendikbud dan Kemenpora tahun anggaran 2010-2011. Komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di sejumlah universitas, yang anggarannya dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Olahraga ke Grup Permai, perusahaan yang dimiliki M. Nazaruddin.
Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee karena terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi di Kementerian dikerjakan Permai Grup atau pihak lain yang berkaitan dengan Permai Grup.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Marzuki Alie Luruskan Pernyataan Mahasiswa Maling
Nikah 4 Hari, Janda Kencur Bupati Garut Stres
PPI Berlin Bantah Pernyataan Marzuki Alie
VIDEO: Anggota DPR di Jerman, Investigasi PPI
Basuki ''Ahok'' Heran dengan Audit Keuangan DKI
Rachmawati Soekarnoputri dan Jane Shalimar ''Panas''