TEMPO.CO, Tangerang - Pengacara terpidana kasus narkoba Ola, Farhat Abbas, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 23 November 2012. Pelapornya adalah Rija Abbas atau Rumor, pelantun tembang Butiran Debu. Rija menilai Farhat dan adiknya, Ridho Abbas, terlibat dalam sejumlah tindak pidana.
"Kami akan melaporkan mereka atas dugaan tindak pidana penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, penipuan serta penggelapan, dan dugaan tindak pidana yang diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata kuasa hukum Rija, Ramdan Alamsyah, Jumat, 23 November 2012.
Salah satu tindakan Farhat yang menurut Rija mencemarkan nama baiknya, kata Ramdan, adalah saat Farhat seperti menyebut Rija sebagai maling dalam akun sosial Twitter miliknya.
Menanggapi laporan ini, Farhat mengatakan sudah lebih dulu melaporkan Rija ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan. "Dia (Rija) sebentar lagi jadi tersangka," kata Farhat.
Farhat menjelaskan pemakaian nama Rumor oleh Rija menyalahi aturan. "Dia yang melanggar dengan memakai lagu ciptaan adik saya, juga nama Rumor itu sampai sekarang," ujar Farhat.
AYU CIPTA
Berita terpopuler lainnya:
Marzuki Alie Balas Kritik PPI Jerman
Marzuki Alie Luruskan Pernyataan Mahasiswa Maling
Nikah 4 Hari, Janda Kencur Bupati Garut Stres
PPI Berlin Bantah Pernyataan Marzuki Alie
VIDEO: Anggota DPR di Jerman, Investigasi PPI
Basuki ''Ahok'' Heran dengan Audit Keuangan DKI