TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Harsono memutuskan Joshua Radja Gah bersalah dan terlibat dalam pengeroyokan kelasi armabar Arifin Siri pada Maret lalu. Oleh karena itu, Joshua divonis penjara empat tahun.
"Menyatakan Joshua terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan. Majelis memberikan hukum pidana selama empat tahun," ujar Harsono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 27 November 2012.
Majelis hakim mengatakan, putusan itu dibuat berdasarkan keterangan saksi yang terdiri atas Abner, Albert, dan sejumlah saksi lainnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum Saptono. Selain itu, putusan juga dibuat berdasarkan barang barang bukti yang ditemukan seperti pisau, balok kayu, bambu, dan batu.
Mendengar putusan majelis hakim, Joshua yang duduk di kursi tengah langsung menangis. Kerabat serta keluarga Joshua juga langsung mengamuk. Mereka menggebrak kursi persidangan sambil memaki-maki hakim dan kepolisian.
Kuasa hukum Joshua, Slamet Yuwono, mengatakan pada hakim, pihak Joshua akan langsung banding. Ia berkata, itu sudah amanat dari keluarga dan pengacara OC Kaligis, atasan Slamet.
Joshua adalah salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, pada 31 Maret 2012 lalu. Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Kelasi Arifin tewas tersebut menimbulkan rangkaian teror geng motor di Jakarta.
ISTMAN MP
Berita lain:
KRL Tak Sampai Bogor, Tarif Angkot Melonjak
BNPB: Memompa Air di Kampung Pulo, Percuma
KRL Hanya Sampai Citayam, Informasi Simpang Siur
Perbaikan Rel Longsor di Cilebut Terkendala Hujan
Perbaikan Rel Putus di Cilebut Baru 25 Persen