TEMPO.CO, Jakarta - Dukungan keluarga terpidana pengeroyokan kelasi armabar Arifin Siri, Joshua Radja Gah, tak membuahkan hasil. Meskipun sudah datang mengenakan pakaian seragam dan pin bertuliskan "Joshua Free", majelis hakim hakim yang diketuai Harsono tetap memutuskan Joshua bersalah. Hakim juga mengganjar Joshua dengan hukuman pidana selama empat tahun.
Mendengar putusan hakim, kerabat, kawan, dan keluarga Joshua sontak mengamuk. Mereka langsung menggebrak kursi, memukul pintu, dan memaki-maki majelis hakim serta pihak kepolisian. Sesekali mereka meneriakkan kalimat, "Joshua free".
"Dimana hati nurani kalian? Joshua free," ujar salah seorang anggota keluarga Joshua, yang bertubuh besar dan tampaknya berasal dari wilayah Indonesia Timur, saat mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 27 November 2012.
Amukan itu tak usai ketika sidang dibubarkan. Keluarga masih mengamuk ketika mereka meninggalkan ruang sidang dan berjalan menuju ruang tunggu tahanan, tempat Joshua bisa berbicara dengan kuasa hukum dan keluarganya
Vera, ibu Joshua, terlihat menangis saat meninggalkan ruangan. Ia tak menerima keputusan majelis hakim. Ia coba ditenangkan seorang perempuan lain yang merangkulnya.
Ridolof, ayah Joshua, diam seribu bahasa saat diminta komentar. Ia tampak kesal terhadap putusan majelis hakim. Ia juga sempat beberapa kali memaki polisi yang ia lewati.
Saat Joshua meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggunakan mobil tahanan kejaksaan, amukan itu makin menjadi-jadi. Mereka berteriak-teriak, kemudian memaki polisi dan hakim, sambil memukul mobil tahanan.
Salah seorang pria yang ikut rombongan keluarga Joshua tampak berteriak kepada Joshua yang sudah duduk di dalam mobil tahanan. Pria bertubuh besar itu meminta Joshua jangan menyerah sebab keadilan pasti datang.
Amukan mereda ketika mobil tahanan meninggalkan lokasi pengadilan. Meskipun begitu, masih ada satu-dua orang yang masih memaki-maki polisi hingga ditahan oleh pihak keluarga Joshua agar tak membuat keributan dan bersabar.
Hari ini, Joshua bersama keluarga, kawan, dan kerabat datang dengan pakaian seragam. Mereka menggunakan kemeja putih, syal songket warna hitam yang dikalungkan di leher, serta pin bertuliskan "Joshua Free". Rombongan pendukung itu jumlahnya kurang lebih 50 orang.
Ketua majelis hakim Harsono memutuskan bahwa Joshua Radja Gah bersalah dan terlibat dalam pengeroyokan kelasi armabar Arifin Siri bulan Maret lalu. Oleh karena itu, Joshua dikenai pidana penjara selama empat tahun.
Sebelumnya, Joshua adalah salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, pada 31 Maret 2012 lalu. Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Kelasi Arifin tewas tersebut menimbulkan rangkaian teror geng motor di Jakarta.
ISTMAN MP
Berita lain:
KRL Tak Sampai Bogor, Tarif Angkot Melonjak
BNPB: Memompa Air di Kampung Pulo, Percuma
KRL Hanya Sampai Citayam, Informasi Simpang Siur
Perbaikan Rel Longsor di Cilebut Terkendala Hujan
Perbaikan Rel Putus di Cilebut Baru 25 Persen