TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Ahli dan Sarjana Indonesia Jerman (IASI) ikut urun suara soal kotroversi kunjungan Badan Legislasi DPR ke Jerman untuk membahas Undang-Undang Keinsinyuran. Menurut Ketua IASI Jerman, Adam Pamma, pilihan DPR ke Jerman sebenarnya sudah tepat. “Mengingat Jerman merupakan salah satu kiblat keinsinyuran dunia,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Selasa, 27 November 2012.
Namun, kunjungan para anggota DPR ini akan semakin efektif jika rombongan bertemu institusi yang tepat. Sehingga mereka memperoleh informasi komprehensif yang dapat digunakan sebagai masukan dalam penyusunan rancangan UU Keinsinyuran Indonesia.
Adam tak menyalahkan kunjungan anggota Baleg DPR ke Institut Standardisasi Jerman (DIN/Deutsches Institut für Normung). Menurut dia, DPR tetap perlu mengunjungi organisasi yang relevan dengan organisasi keinsinyuran seperti Perhimpunan Insinyur Jerman (VDI/Verein Deutscher Ingenieure) dan Institut Standardisasi Jerman (DIN) agar mendapat informasi yang lengkap mengenai sistem yang berkaitan dengan keinsinyuran di Jerman.
Jika VDI beranggotakan perorangan dan perusahaan, Institut Standardisasi Jerman (DIN) hanya beranggotakan perusahaan. VDI dan DIN-lah yang merupakan kunci daya saing produk Jerman dengan istilah populer “made in Germany“ yang terkenal akan kualitasnya.
“Organisasi-organisasi ini menetapkan standardisasi dan pedoman untuk hal-hal yang berkaitan dengan kualitas kerja keinsinyuran di Jerman, misalnya: standarisasi produk, proses, metode, atau definisi istilah untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas kerja para Insinyur, sehingga kapasitas dan kompetensi mereka meningkat,” ujarnya.
Namun memang, organisasi VDI dan DIN tidak menetapkan standardisasi kualifikasi insinyur dan tidak terkait langsung dengan Undang-Undang Keinsinyuran.
Adam memaparkan, di Jerman, institusi keinsinyuran diurus oleh masing-masing negara bagian. Namun, semua undang-undang mempunyai dasar yang sama dalam pengakuan profesi insinyur, yaitu sistem pendidikan tinggi. Artinya, setiap lulusan perguruan tinggi di bidang teknik dengan level S-1/S-2 atau diploma berhak dan dilindungi dalam menyandang profesi insinyur.
Tapi, memang ada beberapa pekerjaan tertentu di mana insinyur harus mendapat otoritas dari pemerintah agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu, terutama menyangkut keselamatan hidup orang banyak.“Sistem pendidikan tingginya telah dirumuskan sedemikian rupa dengan melibatkan dunia industri/profesional, sehingga lulusan perguruan tinggi akan berkualifikasi sesuai permintaan keprofesian, dan tidak diperlukan sertifikasi tambahan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, profesi keinsinyuran di Jerman sebenarnya ditangani oleh Kamar Insinyur Negara Bagian (Länderingenieurkammern). Secara nasional, ada Insinyur Pusat (Bundesingenieurkammer) untuk mewakili kepentingan kamar Insinyur masing-masing negara bagian di pemerintah Federasi dan Uni Eropa. Akreditasi insinyur asing dilakukan oleh masing-masing negara bagian.
MUNAWWAROH
Berita Terpopuler
Tuduhan Marzuki Alie Dibantah Dubes RI di Jerman
Kalla Bakal Gembosi Aburizal?
Gusar, Marzuki Sama Saja Mengakui DPR Foya-foya
Marzuki Alie Kritik KPK
2014, Boediono Nyapres?