TEMPO.CO, Jakarta- Majelis hakim Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin, dalam sidang yang berlangsung Selasa, 27 November 2012. "Kami menolak PK Agusrin," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Rabu 28 November 2012.
Djoko menjelaskan, putusan diambil oleh majelis yang dipimpinannya, dan empat hakim anggota, yakni Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi, Syamsul Rakan Chaniago, dan Leopold Hutagalung. Mereka kompak menolak empat novum yang diajukan Agusrin. "Keempat novum kami anggap tidak memiliki nilai pembuktian," ujarnya.
Agusrin mengajukan PK menggunakan empat novum sebagai alasan pengajuan. Ia mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi Mahkamah Agung yang menghukum dirinya. Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab UU Hukum Pidana.
Politikus Partai Demokrat ini sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengajukan kasasi. Jaksa sebelumnya menuntut Agusrin bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Dalam tahap kasasi, Agusrin divonis empat tahun penjara karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dalam kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pengacara Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum mendengar kabar soal putusan terhadap kliennya tersebut.
Usai divonis bersalah dalam pengadilan kasasi, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberhentikan Agusrin dan melantik Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif. Keputusan presiden ini digugat oleh Agusrin ke PTUN Jakarta.
Dalam putusan sela, hakim PTUN menyatakan keputusan presiden yang mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif harus ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara itu berkekuatan hukum tetap.
Anggota DPRD Bengkulu menyambut baik keluarnya putusan hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung ini. "Keputusan ini memang baru kami dengar dari media dan kepastian kebenaranya belum kami terima. Jika benar, ini sesuatu yang baik," kata Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Bengkulu Sis Rahman, Rabu 28 November 2012.
Menurutnya, keputusan ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat Bengkulu yang sudah sejak lama mengharapkan adanya gubernur definitif.
Isma Savitri | Phesi Ester Julikawati