TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menawari kantor untuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sebab, selama ini Ombudsman menempati kantor pinjaman di lantai 7, satu gedung dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jalan Rasuna Said, Kuningan.
Gedung ini bukan milik sendiri, tapi pinjam pakai dari Direktorat Jenderal Aset dan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Akses ke lembaga yang menerima banyak aduan kasus mal-administrasi dari masyarakat itu hanya sebuah lift tua yang ukurannya kecil.
Menurut Ahok, tawaran itu disampaikan agar Ombudsman membuka kantor di Balai Kota. Tujuannya, agar Ombudsman bisa lebih jelas mengawasi kinerja Pemerintah DKI Jakarta. "Kami bisa sediakan ruangan dan makan siang," kata Ahok, dalam sambutan di seminar antikorupsi di Balai Agung, Kompleks Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 28 November 2012.
Ahok mengatakan tawaran itu juga dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih mengenal tugas dan fungsi Ombudsman. Soalnya, kata dia, masyarakat saat ini masih belum bisa memahami dengan baik tugas dan fungsi Ombudsman. "Biar bisa lebih dikenal oleh masyarakat juga," ujarnya.
Tak hanya kantor, Ahok juga siap memberikan sebagian dana operasional Wakil Gubernur ke Ombudsman per bulan. Menurut dia, dana operasionalnya cukup untuk membuka kantor Ombudsman di Balai Kota. "Itu juga kan anggaran rakyat, bukan uang pribadi," katanya.
Meski mengapresiasi tawaran itu, Ketua Ombudsman RI Danang Girindra tidak bisa menerima tawaran Ahok. "Kami senang atas tawaran itu, tapi kami tidak bisa menerimanya," kata Danang, di lokasi seminar yang sama.
Danang mengatakan tawaran Ahok sangat baik untuk menjamin kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI dan Ombudsman. Namun, kata dia, undang-undang tidak memungkinan Ombudsman menerima tawaran tersebut. "Kami harus berjalan tanpa ada bantuan dari APBD," ujar dia.
Menurut Danang, Ombudsman harus tetap independen dan tidak bergantung kepada siapa pun. Sebab, kata dia, lembaga ini bertugas untuk mengawasi pelayanan publik yang diberikan pemerintah, baik pusat maupun daerah, kepada masyarakat. "Kami harus bisa menggunakan anggaran kami sendiri," kata dia. Ombudsman setiap tahun menerima dan menggunakan dana dari APBN.
Secara terpisah, anggota Ombudsman Budi Santoso mengatakan Ombudsman banyak ditawari bantuan dan fasilitas oleh berbagai pemerintah daerah. Tapi, kata dia, Ombudsman menolak semua bantuan dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Alasannya, ”Kami tidak ingin tersandera oleh bantuan-bantuan seperti itu,” katanya. Menurut Budi, untuk menjaga independensi Ombudsman, semua anggaran--termasuk gedung dan fasilitas---harus berasal dari APBN.
DIMAS SIREGAR | NURHASIM
Berita Terpopuler:
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad
Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai
Jokowi: Saya Selesai, MRT Selesai
Surat Pengunduran Diri Penyidik Hendy Puji KPK
Misteri Otak Saat Koma Mulai Terkuak