TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum, Waskito Pandu, mengatakan rumah susun sewa yang batal dibangun di atas Sungai Ciliwung direncanakan ulang untuk dibangun di lokasi Pasar Rumput, Jakarta Selatan dan di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, pembangunan rusunawa di atas Sungai Ciliwung ditolak. Karenanya Kementerian Perumahan Rakyat mengusulkan alternatif pembangunan rusunawa di dua tempayt tersebut," kata Pandu Kamis, 29 November 2012.
Pandu mengatakan, pembangunan rusunawa di lokasi Pasar Rumput memiliki konsep twinblock yang terintegrasi dengan pasar tradisional. Pada lantai dasar twinblock, kata Pandu, dibuat pasar tradisional yang berfungsi sama dengan Pasar Rumput saat ini.
Kemudian, lantai dua rusunawa akan digunakan sebagai pasar barang kelontong. Lantai dua rusunawa, lanjut Pandu, akan difungsikan sebagai pasar barang kelontong. Sedangkan lantai tiga rusunawa nantinya digunakan sebagai pasar barang antik dan akan ditempati oleh pedagang barang antik yang telah direlokasi dari Jalan Surabaya.
"Baru pada lantai empat dan seterusnya digunakan sebagai unit perumahan," kata Pandu. Ia mengatakan rencana tersebut dibuat oleh Kementerian Pekerjan Umum dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena secara formal pembangunan rusunawa di atas sungai tidak bisa dilakukan. Oleh sebab itu, Kementerian Pekerjaan Umum kemudian mendorong Kementerian Perumahan Rakyat dan Pemprov DKI mencari alternatif pembangunan rusunawa lainnya.
Selain di lokasi Pasar Rumput, kata Pandu, Kementerian Perumahan Rakyat juga berencana membangun rusunawa di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Lokasi tersebut merupakan tanah milim Pemprov DKI Jakarta dan merupakan bekas kantor Dinas Teknis DKI Jakarta.
"Pada intinya, kami mendorong agar pembangunan rusunawa ini berlokasi di tempat yang aman," kata Pandu. Selain itu, kata dia, kementerian Pekerjaan Umum juga menginginkan agar pembangunan rusunawa juga dilakukan sesuai ketentuan formal yang berlaku.
Sebelumnya, rencana Pemprov DKI dan Kementerian Perumahan Rakyat untuk membangun rusunawa di atas Sungai Ciliwung ditolak oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Rencana pembangunan Rusunawa di atas Kali Ciliwung tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Peraturan pemerintah itu melarang ada bangunan di atas sungai kecuali memang sangat diperlukan.
"Selama masih ada alternatif lain, kami dorong agar pembangunan tidak di atas sungai," kata Pandu. Walau pun secara teknis pembangunan tersebut sebenarnya dapat direalisasikan.
RAFIKA AULIA
Berita terpopuler:
Seperti Apa Panasnya Rapat Jokowi-Ahok soal MRT?
Apa Maunya Jokowi-Ahok soal Ancol?
Ahok: Pemda DKI Kelebihan Orang Tak Dibutuhkan
Ini Calon Wali Kota Bekasi Terkaya
Kekayaan Istri Mochtar Mohamad, Minus