TEMPO.CO, Makassar - Saparuddin, 30 tahun, warga Jalan Tinumbu, Makassar, dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Jumat, 30 November 2012. Pria tanpa pekerjaan itu dilaporkan telah memperkosa bocah berumur 11 tahun, sebut saja Melati. Aksi bejat Saparuddin dilakukan berulang kali. Padahal, korban merupakan anak tirinya.
"Laporan sudah kami terima dan terus mendalami kasusnya," kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Anwar Hasan, di kantornya hari ini. Adapun pelapor tidak lain adalah istri pelaku, yakni Kumala, 32 tahun. Ia tidak terima buah hatinya terus menjadi budak nafsu sang suami.
Pengakuan Kumala, anaknya diperkosa sebanyak lima kali. Pemerkosaan dilakukan dengan paksaan dan tindak kekerasan.
Berdasarkan laporan polisi, perbuatan asusila Saparuddin dilakukan pada 13-17 November. Setiap hari, selama rentang waktu itu, pelaku bersetubuh dengan Melati. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pun hanya bisa pasrah. Ia tidak punya daya untuk melawan. Apalagi pelaku terus mengancam dan menyakiti si bocah jika melawan.
Saat mengetahui pemerkosaan itu, Kumala pun marah besar dan segera melapor ke polisi. Tidak berselang lama, aparat langsung melakukan penangkapan. Selain kasus pemerkosaan, Saparuddin juga terancam tindak pidana narkotik dan pencurian. Pasalnya, di rumah pelaku juga ditemukan sebuah alat isap alias bong. Ia juga diduga melakukan pencurian Playstation 2.
Anwar mengatakan, dugaan tindak pidana narkoba dan pencurian masih terus didalami penyidik. Untuk saat ini, kepolisian fokus pada laporan kasus pemerkosaan anak. Atas perbuatannya, Saparuddin dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
TRI YARI KURNIAWAN