TEMPO.CO, Bandung -Tim kuasa hukum dan tersangka kasus korupsi pengadaan simulator kemudi Polri, Sukotjo S. Bambang meminta agar kliennya dikeluarkan dari penjara Kebonwaru Bandung. "Masa penahanan Bambang maksimal 110 hari, sudah habis 25 November lalu," kata Erick S. Paat, kuasa hukum Bambang, di kompleks penjara Kebonwaru, Kota Bandung, Jum'at sore 30 November 2012.
Sukotjo Bambang adalah tahanan kasus penipuan dan penggelapan duit simulator. Kasusnya sudah tingkat kasasi, tapi putusan kasasi untuk Bambang hingga kini belum lagi jelas.
Jikapun Mahkamah Agung sudah memvonis perkara tersebut, petikan putusannya belum diterima kubu Bambang. "Karena itu, sesuai pasal 28 ayat (4) KUHAP, klien kami harusnya dikeluarkan dari tahanan sejak 26 November lalu," ujar Erick.
Sekitar pukul 14.15 tadi, Erick dan koleganya Ricky Moningka datang Kebonwaru, penjara tempat Bambang dibui. Berbekal surat untuk Kepala Rutan Kebonwaru, mereka meminta kepala penjara mengeluarkan kliennya. Namun, kepala penjara dan pejabat lain yang berwenang tak ada di tempat.
Di Kebonwaru, Erick hanya diterima seorang staf administrasi perawatan penjara dan cuma bisa menitipkan surat untuk Kepala Rutan. "Kami sangat kecewa. Tapi kami akan coba lagi Senin nanti kembali minta Sukotjo Bambang dikeluarkan,"katanya.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan duit milik PT sebesar Rp, Sukotjo divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Mei 2012. Putusan pengadilan tingkat pertama ini diperberat menjadi 3 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas dua putusan tersebut, Bambang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung per 8 Agustus 2012.
Mahkamah Agung lalu mengeluarkan perintah penahanan Bambang selama 50 hari mulai 8 Agustus sampai 26 September 2012. Penahanan lantas diperpanjang 60 hari mulai 27 September dan mestinya berakhir pada 25 November lalu.
ERICK P. HARDI