Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janda Bupati Garut Sebenarnya 'Ogah' Lapor ke Polisi  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Bupati Garut Aceng HM Fikri (kedua kiri) saat melakukan pernikahan dengan Fany Octora (ketiga kiri). regional.kompas.com
Bupati Garut Aceng HM Fikri (kedua kiri) saat melakukan pernikahan dengan Fany Octora (ketiga kiri). regional.kompas.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan istri Bupati Garut Aceng HM Fikri, Fany Octora, mengatakan sebenarnya ia tak ingin melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian.

"Awalnya kami tidak mau melaporkan, tapi dia masih mengintimidasi dengan mengirim SMS kepada Fany," kata pengacara Fani, Nur Setia Alam, Senin, 3 Desember 2012.

Hari ini, Fany bersama kuasa hukumnya melaporkan mantan suaminya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Mereka akan melaporkan sang bupati yang dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kami melaporkan adanya kekerasan psikis kepada Fany," kata Nur Setia. Menurut dia, hingga kini Fany masih mengalami shock atas kejadian yang menimpanya lima bulan lalu. Fany yang hanya dinikahi siri selama empat hari baru tahu dirinya ditalak Bupati Aceng melalui pesan pendek atau SMS.

Saat menerima kabar tersebut, Fany yang tinggal di lantai dua rumah pribadi Bupati Aceng hanya ditemani seorang saudara perempuannya. "Jadi mereka sudah ditinggalkan orang-orang. Cuma berdua di rumah itu," kata dia.

Perlakuan Aceng, kata dia, sama sekali tidak menunjukkan bahwa dirinya adalah pejabat tinggi daerah. Selain telah dilecehkan martabatnya, Fany juga masih menerima tekanan dari orang nomor satu di Kabupaten Garut itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bupati Aceng tidak mau martabatnya buruk, tapi dia sendiri yang menjelekkan martabat orang lain. Kembalikan martabat Fany" kata Nur Setia menambahkan.

Aceng Fikri menikahi Fany Octora pada 16 Juli 2012. Empat hari kemudian, perempuan berusia 18 tahun itu diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. Sontak kasus ini langsung mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.

Aceng dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menikah dengan gadis di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu agar sang perempuan mau dinikahi.

MUNAWWAROH

Berita terpopuler lainnya:
Pria Ini Ungkap Misteri Vonis Bebas Misbakhun 
Jangan Pernah Lakukan Ini di Korea Selatan 
Gangnam Style Punya Pesaing Baru, Carrier Style 

Mahfud Md.: Pemilik Media Mengancam Kebebasan Pers

Mahasiswa Korban Ultras Malaya Tak Bisa Kuliah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

7 jam lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

13 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

18 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

19 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

19 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

20 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual


Pengacara Sebut Korban Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila Alami Intimidasi

21 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Pengacara Sebut Korban Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila Alami Intimidasi

Pengacara korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila ETH, Amanda Manthovani, mengatakan kliennya mendapat intimidasi


Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Minta Pemeriksaan Ditunda

22 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Minta Pemeriksaan Ditunda

Kuasa hukum rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan, membantah kliennya melakukan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Berhalangan Hadiri Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Seksual

22 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Rektor Universitas Pancasila Berhalangan Hadiri Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila, ETH, berhalangan menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual