TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengakui dana yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok binaan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) rentan dikorupsi fasilitator. Saat ini ada 40 kasus penyelewengan dana PNPM Mandiri. Para pelaku sudah dipidanakan. Satu orang sudah dijatuhi hukuman.
"Total korupsi mencapai Rp 200 miliar," kata Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Penanggulangan Kemiskinan Sujana Royat ketika Temu Nasional PNPM Mandiri 2012 di Jakarta, 4 Desember 2012. Angka korupsi Rp 200 miliar itu merupakan akumulasi sejak PNPM dimulai pada 2007 hingga 2012.
Sujana menuturkan, saat ini sudah ada 17 fasilitator yang jadi buron polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang. Menurut dia, motif penyelewengan atau korupsi para fasilitator adalah dengan cara membuat kelompok binaan fiktif. Untuk mencegah korupsi, ia meminta peran pemerintah daerah untuk membina dan mengawasi pelaksanaan PNPM di masing-masing wilayah.
Pada tahun 2011, pelayanan PNPM Mandiri sudah dilaksanakan di 6.328 kecamatan di seluruh Indonesia dan akan berlanjut hingga tahun 2012. PNPM Mandiri Inti akan mencakup di 6.623 kecamatan. Program ini akan didukung 30 ribu fasilitator sebagai pendamping masyarakat dan didukung dengan penyaluran bantuan langsung masyarakat sebesar Rp 10,31 triliun yang berasal dari APBN dan APBD.
SUNDARI
Berita terpopuler politik :
Pramono Anung: Bupati Garut Harus Ditegur
Soal Bupati Garut, Pramono Anung Ikutan Komentar
Anak Muda Ternyata Pilih Jokowi Jadi Capres
Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor