TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri ikut menyelidiki kasus nikah kontroversial Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng H.M. Fikri, dengan seorang dara berusia 18 tahun, Fany Octora. Kemarin, tim Kementerian Dalam Negeri berangkat ke Garut untuk menggali informasi atas kasus tersebut.
"Tim ini sifatnya mengklarifikasi, verifikasi terhadap hal tersebut," kata juru bicara Kementerian, Reydonnyzar Moenoek, Rabu, 5 Desember 2012. "Kemudian mendapat semua dokumen berkenaan dengan hal itu, serta merekam aspirasi di masyarakat."
Reydonnyzar mengatakan, tim verifikasi terdiri atas berbagai unsur di Kementerian, seperti Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Biro Hukum, dan Inspektorat. (baca:SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut)
Tim akan menggali informasi dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan Aceng dan Fany. "Tujuannya untuk mendalami dinamika yang berkembang di sana."
Aceng menikahi Fany pada 14 Juli 2012 di rumah pribadinya. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994. Pengacara Fany, A. Dani Saliswijaya, mengatakan, pernikahan itu sah di bawah tangan karena disetujui kedua orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia. (Baca: Fani Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri)
Belakangan, pernikahan ini menjadi bencana bagi Aceng. (Baca: Skandal Bupati Garut, Aceng Minta Maaf)
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga
Bupati Aceng Fikri Dikecam Rieke
Komnas Anak: Bupati Aceng Bisa Dipidana Penjara
Dicky Kasih Semangat Warga Garut
Kata Eko ''Patrio'' Soal Bupati Garut Aceng Fikri
Momen Tepat, Foto Parodi Rhoma-Aceng pun Muncul