TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku dugaan pemalsuan putusan, hakim Achmad Yamanie, enggan dikonfrontasi dengan para saksi. Sepanjang sidang Majelis Kehormatan Hakim yang berlangsung hari ini, Selasa, 11 Desember 2012, di Mahkamah Agung, Yamanie terus membantah telah mengubah putusan peninjauan kembali nomor 39 PK/Pid.Sus/ 2011.
Ia juga tidak berani menjawab ketika ditanya apakah siap berhadapan dengan sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini. Saksi-saksi yang akan dikonfrontasi dengan Yamanie adalah ketua majelis hakim PK Imron Anwari, operator putusan Abdul Halim, dan panitera putusan Surosono.
Tiga saksi tersebut, menurut Majelis Kehormatan Hakim, pernah menyatakan dalam berita acara pemeriksaan bahwa Yamanie adalah orang yang mengubah putusan bagi PK pemilik pabrik ekstasi, Hangky Gunawan, dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. "Saya kira, semua yang saya sampaikan sudah sesuai dengan apa yang terjadi," kata Achmad Yamanie dalam sidang, Selasa, 11 Desember 2012.
Majelis Kehormatan Hakim mengambil keputusan untuk memanggil saksi dan mengkonfrontasinya dengan Yamanie karena selama pemeriksaan ia terus membantah. Yamanie bahkan menarik kesaksian dirinya dalam BAP. "Khusus yang itu (mengubah putusan jadi 12 tahun), saya katakan tidak benar. Saat pembuatan BAP saya sedang sakit," kata dia.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim Paulus Effendi akhirnya memutuskan menskors sidang. Majelis hendak membicarakan keperluan serta memeriksa keberadaan para saksi yang saat ini bekerja di lingkungan Mahkamah Agung. "Jadi atau tidak dikonfrontasi, sidang diskors dulu. Kami akan bicarakan," kata Paulus.
Yamanie dilaporkan telah memalsukan putusan majelis hakim PK kasus Hangky Gunawan. Dalam putusan dengan nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 ini, ia menulis tangan putusan tersebut adalah hukuman 12 tahun penjara, sedangkan majelis hakim dalam persidangan memutuskan 15 tahun penjara.
Hal ini terungkap saat tim pemeriksa Mahkamah Agung menyelidiki majelis hakim PK Hangky yang menganulir hukuman mati gembong narkoba tersebut menjadi penjara selama 15 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, tim tidak menemukan upaya penyuapan dari penganuliran hukuman mati tersebut, tetapi dugaan pemalsuan vonis oleh Yamanie.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terpopuler lainnya:
Di Malaysia, Habibie Dianggap Pengkhianat Bangsa
Habibie Pengkhianat Bangsa, Ini Tulisan Lengkapnya
Bupati Aceng ''Ditawari'' Wanita-wanita Ini
Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai
SBY Marah, Alex Noerdin di Amerika Serikat
Partai Demokrat Digerogoti Anak Kos