TEMPO.CO, Bekasi: Bekasi - Masyarakat Kota Bekasi diminta untuk melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) jika belum mendapatkan Formulir C6 menjelang pilkada Kota Bekasi. Untuk pelaporan itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi membatasi hingga tiga hari sebelum pencoblosan, 16 Desember 2012.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafrudin, mengatakan, batas waktu laporan itu pun berbarengan dengan target pendistribusian C6 yang rampung paling lambat 14 Desember 2012. "Tenggat menjelang pemungutan suara itu dimanfaatkan untuk mengakomodasi jumlah keseluruhan pemilih," kata dia, Selasa, 11 Desember 2012.
Syafrudin mengatakan, masyarakat juga dipersilahkan untuk mengecek ke Panitia Pemungutan Suara apakah nama mereka terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Apabila terdaftar namun tidak mendapat formulir C6, warga wajib mempertanyakanya ke petugas tersebut. Pelaporan dibutuhkan segera, mengingat batas akhir akomodir formulir C6 sehari sebelum pemungutan suara digelar.
Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan bahwa formulir C6 memiliki bentuk berbeda dengan tanda pemilih pada pemilihan kepala daerah periode sebelumnya. Perbedaan itu tampak pada masing-masing lembar undangan yang telah dipersonalisasikan nama berikut alamat tempat tinggal pemilih. "Formulir C6 yang dulu tidak ada namanya," ujarnya.
Menurut dia, personalisasi itu penting dilakukan guna menghindari kemungkinan adanya pemilih ganda pada proses pengumpulan suara nanti. "Formulir C6 sebagai filter pertama untuk pemilih siluman," demikian penjelasan Syafrudin.
MUHAMMAD GHUFRON
Berita Terpopuler
Di Malaysia, Habibie Dianggap Pengkhianat Bangsa
Habibie Pengkhianat Bangsa, Ini Tulisan Lengkapnya
Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai
SBY Marah, Alex Noerdin di Amerika Serikat