TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama AOS Koswara menyebutkan, pihaknya tak terkesan dengan kebijakan baru pemerintah soal jaminan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2012. Menurut Koswara, aturan baru hanya upaya pemerintah mengalihkan perhatian buruh dari isu lainnya.
"Aturan menteri bisa jadi hanya mengalihkan isu perburuhan lainnya, seperti outsourcing atau alih daya. Ini kan seolah-olah sejumlah hal yang kami permasalahkan, diimbangi aturan soal subsidi pekerja," kata Koswara saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 Desember 2012.
Seharusnya, kata Koswara, pemerintah tidak menetapkan plafon layanan kesehatan untuk buruh. Pemerintah juga diharapkan membuka ruang untuk pekerja kontrak dan alih daya untuk bisa mengakses layanan kesehatan. "Bukan sekadar angka yang dibutuhkan buruh, tapi bagaimana buruh informal juga bisa mengakses layanan tersebut," ujarnya.
Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari sebelumnya mengatakan, para pekerja bisa menikmati program baru layanan pemeliharaan kesehatan akibat kenaikan upah minimum. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2012, ada fasilitas manfaat baru bagi pekerja.
Fasilitas baru itu berupa berupa tindakan operasi jantung maksimal 80 juta per tahun, penyembuhan kanker 35 juta per tahun, transplantasi organ 50 jutaper tahun, cuci darah 700 ribu tiap kunjungan dengan maksimal tiga kali seminggu dan pengobatan HIV/AIDS senilai 20 juta setahun. Menurut Dita, jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara.
Sebelumnya, tanggungan penyakit kritis ini belum tersedia diakibatkan rendahnya upah minimum sebagai dasar perhitungan iuran. Selain itu, seluruh perawatan adalah standar kelas II di rumah sakit umum pertama atau rumah sakit umum daerah. "Ini juga berlaku bagi istri atau suami dan sampai anak ketiga," kata Dita.
Program-program lama pun meningkat nominalnya. Misalnya, rawat inap di unit gawat darurat sekarang sudah tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal hanya 20 hari. Biaya prothese atau tiruan gigi meningkat dari 400 ribu menjadi 1 juta, prothese tangan dan kaki masing2 dari 350 ribu menjadi 1 juta, juga alat bantu dengar, kehamilan, kacamata dan lain sebaginya.
Dijelaskan Dita, melalui peraturan tersebut adalah pekerja bisa mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta Jamsostek, apabila pengusaha nyata-nyata telah lalai mengikutsertakan mereka. Kementerian berharap dengan ini semakin banyak lagi pekerja di sektor formal yang menikmati manfaat Jamsostek.
ISMA SAVITRI | SUNDARI