TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok rencana perubahan sistem pembayaran pensiun. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban APBN.
“Kita mau mencoba pindah sistem karena aturan yang sekarang membebani APBN dan tidak menjamin kesejahteraan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam seminar nasional Grand Design Pensiun di Jakarta, Kamis, 13 Desember 2012.
Saat ini, Indonesia menganut sistem pay as you go dalam pembayaran pensiun. Yakni pendanaan pensiun dibiayai langsung oleh negara melalui APBN pada saat pegawai memasuki masa pensiun.
Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, beban belanja pensiun dalam APBN setiap tahun naik sekitar Rp 5 triliun. Hal ini, antara lain, disebabkan meningkatnya rasio pegawai negeri sipil (PNS) dan peserta pensiun.
Kini, pemerintah merencanakan sebuah sistem baru, yakni fully funded. Dalam sistem baru ini, pembayaran pensiun bersumber dari iuran bulanan, yang dilakukan bersama-sama antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dana yang terkumpul kemudian akan dijadikan anggaran pensiun.
Azwar berharap sistem baru ini dapat mengurangi beban APBN dan meningkatan kesejahteraan PNS. Dalam model lama, kesenjangan antara kesejahteraan semasa bekerja dan purnabekerja amat jauh. Sebab, purnabekerja hanya memperhitungkan gaji pokok.
Dia menambahkan, dengan sistem baru ini, PNS akan bebas menentukan sendiri jumlah dana pensiun yang ingin dia terima. "Berapa yang akan didapat nanti bergantung pada berapa yang ditabung sekarang," kata Azwar.
Azwar mengatakan, dalam masa peralihan, PNS yang pensiun sebelum 1 Januari 2015 akan tetap dihitung dengan sistem pay as you go. Kenaikan pensiun disesuaikan dengan kenaikan inflasi. Berbeda dengan pegawai yang pensiun sesudah 1 Januari 2012. Mereka secara otomatis mengikuti sistem fully funded dan mendapatkan dua sumber pensiun, yakni pensiun yang dihitung dengan pay as you go serta fully funded.
Diwawancarai terpisah, Direktur Utama Tabungan Pensiun (Taspen) Agus Haryanto mengatakan, wacana ini masih pada tahap awal pembahasan. "Masih tahap mengkaji para stakeholder. Bergantung pada penetapan pemerintah, Taspen hanya melaksanakan."
ANANDA PUTRI