TEMPO.CO, Bojonegoro - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Tamam Syaifuddin bin Abdul Mukti, 46 tahun, dijerat dua kasus korupsi, yakni korupsi dana perjalanan dinas DPRD senilai Rp 13,2 miliar dan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun anggaran 2008 sekitar Rp 36,5 miliar.
Untuk kasus korupsi dana perjalanan dinas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006-2007 tersebut, Tamam segera menyandang status terpidana.
Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung, politikus Partai Golkar itu divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta atau kurungan 6 bulan. Tamam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9.15.500.000.
Tamam mengatakan belum mengetahui turunnya vonis Mahkamah Agung tersebut. Namun, Tamam menyatakan kesiapannya untuk menjalani hukuman. “Saya siap,” katanya ketika dihubungi Tempo melalui telepon, Jumat, 15 Desember 2012.
Adapun kasus korupsi dana Jasmas hingga kini masih dalam penanganan Kepolisian Resor Bojonegoro. Dalam kasus yang ditangani sejak 2009 tersebut, Tamam telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmat Setiyardi, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih terkendala alat bukti, serta sejumlah data pendukung lainnya. “Sampai saat ini penanganan kasus tersebut masih berjalan,” ujarnya.
SUJATMIKO