TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa, bepergian ke luar negeri. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, surat pencegahan dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Jumat pekan lalu.
"Pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan tidak sedang bepergian saat akan dimintai keterangan," ujar Johan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Desember 2012.
Baca Juga:
KPK mengumumkan penetapan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, sebagai tersangka pada 20 November silam. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008.
Modusnya adalah mengubah syarat Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi 2,35 persen. Jadi CAR Century yang rendah mendapat dana bantuan Rp 502,07 miliar.
Namun pencegahan tersangka kasus Bank Century itu tidak berlaku bagi Siti Fadjrijah. Menurut Johan, Siti belum dicegah karena sedang sakit. "Karena dia tidak akan ke mana-mana," ujarnya.
TRI SUHARMAN