TEMPO.CO, Jakarta - Staf keuangan PT Hardaya Inti Plantations, Arim, mengatakan bosnya, Siti Hartati Murdaya, menyetujui pengucuran dana kepada tim lahan Pemerintah Daerah Buol, Sulawesi Tengah. "(Terdakwa) menyetujui," katanya, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 Desember 2012.
Uang sejumlah Rp 100 juta itu diberikan agar tim mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang diminta oleh PT Sebuku Inti Plantations, anak perusahaan PT Cipta Cakra Murdaya, perusahaan milik Hartati.
Menurut Arim, duit itu diberikan kepada tiap anggota tim lahan sebesar Rp 10 juta. Saat akan memberikan uang itu, dia langsung menyampaikan kepada Hartati selaku Direktur Utama Cipta agar uangnya cepat turun. "Ya karena proses supaya cepat," ujar dia.
Pengakuan Arim berbeda dengan keterangan Hartati sebelumnya. Pada persidangan 13 Desember lalu, Hartati mengaku tak tahu perihal pengucuran duit tersebut. "Arim enggak lapor, dia lapornya ke Totok (Totok Lestiyo, Direktur Hardaya). Saya pun enggak tanya, itu urusan kecil," ucap Hartati.
Hartati didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, sebesar Rp 3 miliar dalam dua tahap, yakni masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Suap tersebut diberikan bersama dengan Arim, Manajer Operasional Hardaya Gondo Sudjono, General Manager Hardaya Yani Anshori, dan Direktur Hardaya Totok Lestiyo.
Pemberian tersebut dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat supaya Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan izin usaha perkebunan. Selain itu, uang tersebut diberikan untuk membuat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional sehubungan dengan pengurusan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama Cipta atau PT Hardaya Inti Plantations melalui Sebuku. Duit itu juga diberikan agar HGU dan tanah seluas 75.090 ha tak diberikan kepada PT Sonokeling Buana.
NUR ALFIYAH