TEMPO.CO, Jember - Komisi Yudisial sudah memberikan rekomendasi sanksi kepada empat orang hakim pengadilan wilayah Jawa Timur. Mereka terdiri dari dua orang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan dua orang hakim Pengadilan Negeri.
"Dua orang kita rekomendasikan dipecat," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, usai acara Seminar Nasional "Revitalisasi Sisitem Peradilan Indonesia Untuk Membangun Kembali Harapan Rakyat akan Keadilan", di Universitas Jember, Senin, 17 Desember 2012.
Baca Juga:
Menurut Imam, dua hakim pengadilan Tipikor Surabaya diduga melakukan pelanggaran kode etik, yakni menerima suap dari pihak yang ditangani perkaranya. Sedangkan dua hakim pengadilan negeri melakukan pelanggaran yang terbilang lebih ringan, seperti pelanggaran hukum acara, mengantuk dan sibuk dengan telepon seluler selama melakukan sidang. "Bulan depan akan diputuskan sanksinya dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim," ujar Imam.
Empat bulan lalu, kata Imam, Komisi Yudisial dan Majelis Kehormatan Hakim telah memecat seorang hakim pengadilan negeri di Jawa Timur. Hakim tersebut melakukan pelanggaran etika, yakni menerima suap. "Awalnya tidak mengaku, tapi setelah kita ajukan bukti rekaman suap itu di rumahnya, dia tidak bisa mengelak," ucap Imam.
Hakim Agung, Dudu Duswara Machmudin mengakui, sampai saat ini masih banyak hakim nakal, baik di pengadilan umum maupun di pengadilan Tipikor, yang kerap melanggar kode etik dan menodai kinerja dan kewibawaan Mahkamah Agung.
Dudu menilai pengawasan internal masih harus diperketat dan harus ada perubahan paradigma bagi para hakim. "Pertama membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa atau dianggap biasa. Kedua, membebaskan terdakwa yang benar-benar tidak bersalah, sama mulianya dengan menghukum terdakwa yang benar-benar terbukti bersalah," tuturnya.
MAHBUB DJUNAIDY