TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) menolak rencana pengenaan tarif cukai terhadap minuman bersoda atau berkarbonasi. Minuman bersoda bahkan tidak menimbulkan dampak negatif, baik dari segi moral maupun kesehatan.
"Karena minuman bersoda tidak memenuhi karakteristik produk yang layak dikenakan cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39/2007," kata Sekretaris Jenderal ASRIM, Suroso Natakusuma, dalam konferensi pers di gedung World Trade Center, Senin, 17 Desember 2012.
Ia menyatakan, ada empat kriteria atas produk yang dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Pertama, produk yang harus dikenai cukai adalah produk dengan konsumsi yang perlu dikendalikan.
Kriteria kedua adalah produk dengan peredaran yang perlu diawasi. Ketiga, cukai diberlakukan untuk produk yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Kriteria keempat bagi produk yang harus dikenai cukai adalah produk yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara. Selama ini, kata Suroso, baru ada tiga komoditas yang dikenai cukai.
Dua di antaranya adalah rokok dan alkohol. "Rokok itu jelas-jelas membahayakan kesehatan memang," kata dia. Ia pun berpendapat minuman berkarbonasi tidak berbahaya untuk kesehatan.
Minuman berkarbonasi yang selama ini beredar di pasaran pun, menurutnya, telah memenuhi standar food safety. Ia mengungkapkan, 85-99 persen kandungan minuman berkarbonasi adalah air.
Ia mengatakan minuman berkarbonasi juga telah mengantongi sertifikasi halal. ASRIM pun mengatakan proses produksi minuman berkarbonasi dilakukan melalui pengelolaan air dengan kontrol pemerintah. "Kami berkesimpulan secara prinsip, minuman berkarbonasi tidak layak dikenai cukai," kata Suroso. Minuman berkarbonasi pun tidak membahayakan kesehatan, tidak mencemari lingkungan, serta dapat dikonsumsi berbagai lapisan masyarakat.
MARIA YUNIAR