TEMPO.CO, Depok - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kelayakan dan spesifikasi alat uji surat izin mengendarai (SIM) di Kantor Kesatuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Depok, Jawa Barat, Selasa, 18 Desember 2012. Pemeriksaan dilakukan selama 3 jam sejak pukul 8 pagi.
Adapun alat yang diperiksa adalah tiga alat penguji SIM untuk motor dan satu alat penguji SIM untuk mobil. Salah seorang penyidik KPK mengatakan, yang diperiksa adalah spesifikasi dan kelayakan fisik alat. "Cek fisik saja," kata dia, Selasa, 18 Desember 2012.
Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, pemeriksaan itu hanya untuk mencocokan data KPK dengan fakta fisik alat uji SIM. Pemeriksaan itu untuk melengkapi data-data yang dimiliki KPK. Sama halnya dengan yang telah dilakukan oleh KPK di Korlantas Mabes Polri. Ia memastikan dalam pemeriksaan ini tidak ada barang yang dibawa dari tempat pemeriksaan. "Cuma difoto (alatnya) untuk barang bukti," kata Johan saat dihubungi secara terpisah.
Berdasarkan pantauan Tempo, delapan penyidik KPK, satu di antaranya perempuan, memeriksa alat tersebut. Dua penyidik menenteng masing-masing sebuah dus yang tidak diketahui isinya. Mereka memeriksa keempat alat itu satu per satu dengan ditemani beberapa anggota Polres Kota Depok. Pintu masuk kantor Kesatuan Lalu Lintas dijaga oleh Propam Polres.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator mengemudi Korlantas Mabes Polri, penyidik tersebut hanya tersenyum. Setelah bertemu dengan pejabat Polres Kota Depok beberapa menit, para penyidik langsung balik kanan ke KPK pada pukul 11.50 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Achmad Kartiko, mengatakan, semua alat yang diperiksa sudah dalam penyitaan KPK. Namun, Achmad enggan membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut. "Kami tidak berkepentingan membicarakan masalah itu, karena sudah ditangani mereka (KPK)," kata dia, ”Tanya saja ke mereka (KPK).”" kata dia.
Dalam kasus simulator ini, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menjerat Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo. Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto juga dijerat. KPK memperkirakan dalam kasus korupsi simulator mengemudi ini, kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
ILHAM TIRTA