TEMPO.CO, Pontianak - Sebanyak 48 warga Vietnam, pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia, siap diproses ke pengadilan. Para pelaku ilegal fishing itu saat ini diamankan di markas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, menunggu agenda persidangan.
Berdasarkan data, 28 orang tahanan telah dititipkan ke kejaksaan, 9 orang diantaranya akan banding. Sementara 7 tahanan kasasi, dan 5 tahanan lainnya sudah inkcraht (berkekuatan hukum tetap).
Untuk proses penyidikan, masih menunggu kelengkapan berkas terhadap 7 anak buah kapal. "Ada 28 tahanan yang akan dijustitia, sementara 20 lagi nonjustitia," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalbar Gatot Rudianto, Selasa 18 Desember 2012. Dia berharap, agar proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.
Kendati harus menunggu lama, pihaknya akan terus melakukan tindakan dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban. Begitu juga terhadap penegak hukum, harus menegakkan dan mengadili sesuai pasal berlaku. Sebab, kata Gatot, tindak pidana pencurian oleh kapal-kapal negara asing sungguh luar biasa.
Mereka memanfaatkan kelemahan nelayan Indonesia yang tidak mampu mengarungi hingga jauh ke tengah laut untuk menjaring ikan besar. Dengan alat operasional lengkap, para pelaku ilegal fishing itu leluasa mencuri ikan-ikan di perairan Indonesia. "Ini yang menjadi perhatian kita semua. Kalau hukum kita lemah, mereka pasti akan mengulangi perbuatan tersebut," cetusnya.
ASEANTY PAHLEVI
Berita terpopuler lainnya: