TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Porahati Rindu Echa Siregar alias Zahra, 37 tahun, tersangka penipuan, di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis lalu, 13 Desember 2012. Perempuan yang bekerja sebagai pekerja lepas ini menipu empat korban yang dijanjikan lulus tes masuk Tentara Nasional Angkatan Darat. Dari mereka, pelaku mengutip uang yang totalnya mencapai Rp 471,45 juta.
Penipuannya berjalan lancar karena dia mengaku sebagai anggota Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) berpangkat mayor. "Dia mengaku menjadi ketua panitia pendaftaran Sekolah Calon Bintara TNI AD di Ajendam III Siliwangi," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Desember 2012.
Zahra sudah beranak satu dan menumpang tinggal di Klinik Setia Rumanda, Jalan Raya Cibubur, Jakarta Timur. Dia menjaring korbannya sejak Juli lalu di klinik tempat dia bekerja. Rupanya Zahra percaya diri mengaku anggota Kowad AD karena suaminya yang pertama adalah anggota TNI. Keduanya kini telah bercerai. Pernikahan keduanya buntung, sang suami lima bulan belakangan ditahan di Cirebon karena terlibat kasus pembunuhan.
Bermodal brosur pengumuman pendaftaran Secaba TNI dan kepiawaian bicara, empat orang masuk perangkap Zahra. Mereka yang menjadi korban adalah Yuliana Teraman Simbolon yang rugi hingga Rp 97,45 juta, Sri Maningsih tertipu Rp 202 juta, Indo Suji Rahayu Rp 90 juta, dan M. Syahlani Rp 82 juta. Total kerugian Rp 471,45 juta. Mereka adalah orang tua peminat pendaftaran calon anggota TNI.
Awalnya, pelaku meminta Rp 60 juta kepada korban untuk biaya pendaftaran. Pada 25 Juli lalu, dia menyuruh anak-anak korban, yakni Arif Dwi Laksono, Roji, Roni, Kasdut, dan Nabila, mendaftar di Ajendam III Siliwangi, Bandung. Tidak semuanya diterima dan mendapat nomor karena kekurangan tinggi badan.
Ketika itulah Zahra meminta uang lagi. Dalihnya, untuk membeli nilai dan peringkat. "Kata dia, tidak harus tes, nanti bisa menyusul lewat jalur khusus," ujar Rikwanto. Kenyataannya, sampai November lalu, janji itu tidak terealisasi. Korban kemudian melapor ke polisi.
Zahra sempat kabur ke daerah suaminya di Cirebon. Polisi terus membuntuti. Hingga pada 13 Desember, dia diketahui mampir ke klinik tempat kerjanya di Cibubur. Polisi membekuknya di sana. Barang bukti berupa sebuah buku tabungan BRI atas namanya dan sebuah kartu ATM disita polisi.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Total ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
ATMI PERTIWI