TEMPO.CO, Sleman - Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta, menahan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sleman, Mujiman, dalam kasus dana hibah anggaran pengembangan atlet pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010-2011.
Penahanan dilakukan setelah Mujiman diperiksa secara maraton pada Selasa, 18 Desember 2012 mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Penetapan status tersangka kepada Mujiman diumumkan pada Senin, 17 Desember 2012. "Tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Wirogunan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Jacob Hendrik Pattipeilohy, Rabu, 19 Desember 2012.
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan lebih dari 30 saksi. Nilai uang yang diselewengkan lebih dari Rp 1 miliar. Dari hasil penyidikan Kejaksaan, Ketua KONI ini telah menyalahgunakan kewenangan dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan.
Mujiman disangka menyelewengkan hibah pengembangan kegiatan olahraga di Sleman pada 2010 sebesar Rp 8,850 milyar dan dana hibah 2011 Rp 16, 025 miliar.
Menurut Diana Eka Widyastuti, pengacara Mujiman, pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Diana mengatakan akan mendampingi kliennya di setiap pemeriksaan. "Pemeriksaan ada 24 pertanyaan, masih bersifat umum dan belum masuk pada pokok materi perkara," kata dia.
MUH SYAIFULLAH