TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Air Polda Nusa Tenggara Timur menyita lima ton minuman keras tradisional (Sopi) dari kapal motor (KM) Perintis Nembarala di perairan Nusa Tenggara Timur, Senin, 24 Desember 2012. Miras asal Kisar, Maluku Tenggara, rencananya diperdagangkan di Kupang.
Polisi menggiring KM Nembarala ke Pelabuhan Tenau, Kupang, untuk dibongkar. Miras tradisional ini dikemas dalam jeriken ukuran 5 liter hingga 50 liter, serta dalam botol yang berukuran 1,5 liter. Miras ini biasanya dijual dengan harga Rp 35-50 ribu per liter. "Miras ini akan dimusnahkan," kata Kepala Bagian Operasional Dit Polair Polda NTT, Kompol Bayu Herlambang, Senin, 24 Desember 2012.
Penangkapan kapal bermutan 5 ton miras ini merupakan bagian dari Operasi Cipta menjelang Natal. "Kami akan tingkatkan operasi di perairan NTT saat Natal dan menjelang tahun," katanya. Dalam operasi itu, Dit Polair tidak menangkap pemilik miras itu karena tidak ada seorang pun penumpang yang mengaku bahwa miras itu miliknya. "Kami hanya akan mengambil keterangan dari nakhoda kapal," katanya.
YOHANES SEO