TEMPO.CO, Madiun-Puluhan massa perguruan silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Tunas Muda Winongo meluruk Markas Kepolisian Resor Madiun Kota, Senin malam, 24 Desember 2012. Mereka menuntut polisi membebaskan empat kawan mereka yang ditahan sebagai tersangka bentrok antar anggota dua perguruan silat di Kota Madiun Ahad lalu.
Kepolisian Resor Madiun Kota menetapkan empat tersangka warga Jalan Kampar, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun. Mereka dianggap bersalah melakukan pengeroyokan kepada sejumlah anggota PSH Terate.
Massa PSH Tunas Muda Winongo mendatangi Markas Kepolisian Resor Madiun Kota sejak petang hingga malam. Hingga pukul 19.00 WIB masih dilakukan pertemuan antara perwakilan massa dengan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Suhono. “Massa sejak tadi sore datang dan semakin bertambah,” kata Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Madiun Kota Eddy Poerwanto.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Ucu Kuspriadi mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus bentrok kemarin. “Dari delapan orang yang dimintai keterangan, empat orang ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Keempat tersangka masih ditahan di Markas Kepolisian Resor Madiun Kota. Kepolisian masih enggan menyebut identitas mereka.
Belasan anggota PSH Terate dikeroyok warga Kampar yang merupakan basis pesilat PSH Tunas Muda Winongo. Saling lempar batu terjadi saat anggota PSH Terate berkonvoi seusai menghadiri acara pengesahan anggota baru mereka, tak jauh dari Desa Kampar.
ISHOMUDDIN