TEMPO.CO, Jakarta - Jemaat dari dua gereja di Bogor dan Bekasi, Selasa, 25 Desember 2012, siang tadi menggelar misa Natal di depan Istana Presiden. Hal ini mereka lakukan setelah tempat ibadahnya disegel oleh pemerintah daerahnya.
Dalam misa di bawah terik mentari itu, panitia misa menyediakan kursi dan meja untuk Presiden SBY dan istri. Sayangnya saat misa berakhir, Presiden dan Ibu Negara tidak tampak di depan jemaat gabungan dari Gereja GKI Taman Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Tambun, Bekasi.
Sekitar 150 peserta misa mengaku kecewa atas ketidakhadiran SBY. "Kami sudah kirim undangan resmi ke Presiden SBY. Tadi pagi di Gereja dia juga tak datang. Siang ini juga tak tampak batang hidungnya," kata Bonar Sigalingging, juru bicara YKI Yasmin.
Misa Natal yang berlangsung di depan Istana ini merupakan kali ketiga mereka lakukan. Dua tahun sebelumnya, menurut Bonar, mereka terpaksa melakukan hal serupa karena adanya larangan beribadah oleh pihak Pemkot Bogor. Dalam misa Natalnya, jemaat juga membawa spanduk besar bertuliskan "Save Pacefull Indonesia Pray With GKI Yasmin for Unity in Diversity".
"SBY sebagai orang yang memiliki kewenangan besar seharusnya dapat menjadikan Natal tahun ini sebagai simbol kebebasan beribadah bagi setiap warganya," kata Bonar di sela-sela misa Natal yang dipimpin oleh Pendeta Filadelfia HKBP, Falti Panjaitan.
Muhammad Subhi Azhari, kepala program advokasi Wahid Institute, meminta pemerintah untuk bijak dalam melihat persoalan antara Jemaat dari dua gereja dan pemerintah daerah di Bogor dan Bekasi. Kepada jemaat, Subhi Azhari meminta mereka tetap solid dalam memperjuangan hak-hak kebebasan beragama.
"Kami sudah dua tahun mendampingi mereka, sayangnya belum ada titik terang. Kita tidak boleh menyerah, kita tunggu hingga pergantian pemerintahan," ujarnya, di hadapan jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia.
Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin untuk ketiga kalinya tak bisa menjalankan misa Natal di bangunan gereja mereka yang berdiri di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Jawa Barat. Mereka terpaksa menunaikan ibadah di salah satu rumah anggota jemaat.
Adapun masalah bangunan gereja antara jemaat GKI Yasmin dengan Wali Kota Bogor hingga kini belum tuntas. Penyebabnya, Wali Kota tak mau mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Komisi Ombudsman RI atas bangunan gereja. Hingga kini bangunan gereja masih disegel Pemerintah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor justru memberi usul relokasi bangunan gereja ke Jalan Doktor Sumeru 33, Kota Paris, Bogor. Atas sikap Wali Kota ini, jemaat tidak bisa melaksanakan ibadah Natal di gereja mereka sejak 2010 lalu.
PARLIZA HENDRAWAN