TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara seharusnya mulai membentuk sejumlah holding BUMN pada 2012 ini. Namun, sampai akhir tahun ini, baru dua holding, yakni pupuk dan semen, yang berhasil dibentuk.
Sekretaris Kementerian BUMN, Wahyu Hidayat, mengaku kementeriannya sebenarnya siap meneruskan pembentukan holding. Namun, kinerja mereka terganjal oleh faktor eksternal.
"Kalau kebijakan hanya di kementerian, mungkin sudah selesai. Tapi ini, kan, mesti dengan Kementerian Keuangan juga, dengan DPR juga. Dengan Sekretariat Negara juga karena harus ada peraturan pemerintah," kata dia, Rabu, 26 Desember 2012.
Sesuai masterplan restrukturisasi BUMN, seharusnya sampai 2020 mendatang, Indonesia hanya punya 11 perusahaan negara. Pada masterplan itu juga tercantum rencana pembentukan holding BUMN sebagai berikut:
- Holding Sektor Usaha Perkebunan
- Holding Sektor Usaha Kehutanan
- Holding Sektor Usaha Pangan
- Holding Sektor Usaha Maritim
- Holding Sektor Usaha Kesehatan
- Holding Sektor Usaha Pertambangan
- Holding Sektor Usaha Penerbangan dan Kebandarudaraan
- Holding Sektor Usaha Semen
- Holding Sektor Usaha Konstruksi
- Holding Sektor Usaha Angkutan Darat
- Holding Sektor Usaha Pariwisata
BUMN sektor Energi (seperti Pertamina, PGN, PLN), Perbankan (seperti Bank Mandiri, BNI, BRI) dan Industri Pertahanan (seperti PT Dirgantara, Pindad) tidak akan disatukan di bawah holding (stand alone).
ANANDA PUTRI