Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aceng Dilengserkan, Menteri Gamawan Setuju

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Bupati Garut, Aceng HM Fikri. ANTARA/Feri Purnama
Bupati Garut, Aceng HM Fikri. ANTARA/Feri Purnama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menilai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut memberhentikan Aceng HM Fikri dari jabatan bupati sudah benar. Apalagi, menurut Gamawan, keputusan itu sudah sangat kuat karena disetujui tiga per empat dari seluruh anggota DPRD Garut.

"Padahal dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemakzulan kepala daerah baru bisa dilakukan kalau sudah disetujui dua per tiga anggota dewan," kata Gamawan di Istana Negara, Rabu, 26 Desember 2012.

Oleh karenanya, Gamawan menambahkan, DPRD Garut tak perlu risau dengan ancaman Bupati Aceng Fikri yang hendak memperkarakan keputusan pemberhentian itu ke pengadilan. "Nanti biar pengadilan yang menguji," kata Gamawan.

Seperti diketahui, Jumat pekan lalu, rapat paripurna DPRD Garut memutuskan mengusulkan pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati Garut ke Mahkamah Agung. DPRD Garut menuduh Aceng melanggar etika dan sumpah jabatan seperti diatur Undang-Undang Pemda.

Alasannya, saat menikahi dan menceraikan Fany Octora, Aceng telah melanggar aturan pernikahan dan perceraian dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta memalsukan dokumen negara berupa buku nikah.

Aceng tak menerima keputusan DPRD ini. Melalui kuasa hukumnya, Ujang Suja'i, dia menyatakan akan menggugat Keputusan DPRD ke pengadilan tata usaha negara. Keputusan dewan ini dinilai tak adil, tanpa pembuktian, serta melanggar asas kepastian hukum dan proporsionalitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Gamawan, keberatan Aceng sangat tak beralasan. Secara tata negara, Gamawan menilai keputusan DPRD Garut sudah punya landasan hukum yang jelas. DPRD juga tak mengurusi masalah pidana dalam kasus Aceng, sehingga tak melanggar aturan. "Kalau soal pidana, itu baru urusan kepolisian dan tak terkait lagi dengan DPRD," katanya.

Gamawan mengatakan, idealnya, proses penonaktifkan Aceng berdasarkan keputusan Mahkamah Agung bisa dieksekusi antara 30-60 hari. Sedangkan jika terkait kasus pidana penipuan yang kini tengah diusut kepolisian, Gamawan menyebutkan penonaktifkan tinggal menunggu proses hukum. "Kalau sudah ditetapkan statusnya, langsung saya nonaktifkan," ujarnya.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terpopuler lainnya:
10 Film yang Layak Ditunggu di 2013

Cara Supaya Sudirman - Thamrin Tak Banjir Lagi

Harta Soekarno di Bank Swiss? Puan Menjelaskan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

32 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

35 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

37 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

38 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

40 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

51 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

56 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

57 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

57 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

58 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual