TEMPO.CO, Jakarta - Biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama di atas kertas Rp 30 ribu per peristiwa nikah. Tapi biaya faktual yang dipungut dari pengantin bisa sampai 30 kali lipat. Bahkan lebih.
Caca Casriwan (32) yang mencatatkan nikahnya di Kantor Urusan Agama Kebayoran Baru Jakarta Selatan, November lalu, diminta membayar pendaftaran Rp150 ribu. Lalu dia diminta membeli dua buah Al-Quran Rp 150 ribu pula. Caca juga harus membayar biaya pembekalan pra-nikah dan sertifikat yang besarnya Rp 200 ribu. "Untuk penghulu saya keluarkan biaya Rp 1 juta," kata dia, pekan lalu.
Menurut dia, biaya sebesar itu sudah dipatok dan tanpa ada tawar menawar. “Mau tak mau saya membayar biaya tersebut. Petugas KUA hanya menulis Rp30 ribu di selembar kuitansi,” kata dia.
Caca berharap KUA mau transparan dengan biaya pencatatan pernikahan yang sebenarnya. Dia menyebut meski terpampang biaya pencatatan nikah dan rujuk Rp 30 ribu tapi nyata biayanya jauh di luar perkiraan.
Agus Purnomo (26), warga Rawamangun, yang mencatatkan nikahnya di KUA Rawamangun Jakarta Timur juga diminta membayar Rp 800 ribu. "Ditagihnya segitu, bisa ditawar sih, tergantung kemampuan," ujarnya.
Masalah yang dihadapi Caca dan Agus bukan hal hal baru. Hasil riset Balai Penelitianan dan Pengembangan Agama Jakarta Kementerian Agama yang dilakukan pada 2010 menunjukkan biaya faktual yang yang dikeluarkan warga saat mencatatkan nikah di KUA wilayah DKI Jakarta berkisar dari Rp 150 ribu-1 juta. “Pembengkakan ini terjadi karena petugas atau penghulu KUA membiarkan budaya menerima uang di luar biaya resmi,” bunyi kesimpulan penelitian tersebut.
Karena itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Mukhobar, mengancam akan memecat penghulu atau pejabat KUA yang menetapkan biaya pencatatan nikah lebih dari Rp 30 ribu atau pungutan liar di luar ketentuan. Sebab, biaya biaya percatatan pernikahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 , yang besarnya hanya Rp 30 ribu per peristiwa nikah.
ADITYA BUDIMAN | M. ANDI PERDANA